Rabu, 04 Februari 2026
Menu

KPK Sita Uang Miliaran hingga 3 Kg Emas dalam OTT Kasus Impor di Ditjen Bea Cukai

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4/2/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4/2/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga logam mulia dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.

“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4/2/2026.

Budi mengungkapkan, salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan mantan pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan.

“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata dia.

Menurut Budi, para pihak yang diamankan dalam OTT ini ditangkap di wilayah Jakarta dan Lampung. Namun, KPK belum mengungkap identitas lengkap maupun konstruksi perkara secara rinci. Ia hanya menyebut bahwa OTT tersebut berkaitan dengan kegiatan impor.

“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Budi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.*

Laporan oleh: Muhammad Reza