KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah sebagai Saksi di Sidang Suap Dana Hibah Pokmas
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Khofifah sebagai saksi diminta langsung oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Dalam persidangan perkara hibah Pokmas Jatim, dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 4/2/2026.
Budi menjelaskan, Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis, 5/2,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Khofifah dalam tahap penyidikan kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 10/7/2025 guna mendalami proses dan mekanisme penyaluran dana hibah Pokmas di Pemprov Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
