Hakim Konstitusi Arief Hidayat Pensiun Usai 13 Tahun Menjabat
FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakhiri masa tugasnya setelah berkiprah selama hampir 13 tahun bekerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya pensiun setelah mencapai usia 70 tahun, yakni batas maksimal usia pensiun bagi hakim konstitusi.
Adapun wisuda purnabakti Arief dilaksanakan di ruang sidang pleno Gedung MK dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, keluarga, hingga pegawai MK.
Dalam sambutannya, Arief mengaku memiliki kesan yang sangat baik terhadap lembaga penegak konstitusi tersebut. Apalagi, ia sebelumnya lebih banyak berkiprah sebagai akademisi.
“Mulai dari dinamika yang sifatnya membanggakan, dinamika yang menyenangkan, dan dinamika dengan penuh kesedihan dan kepiluan juga terjadi di Mahkamah Konstitusi ini. Semuanya telah terlewati dalam waktu 13 tahun,” katanya, Rabu, 4/2/2026.
Ia mengatakan bahwa manusia memiliki batasan, baik dalam jabatan, karier, usia, dan batasan lain.
“Oleh karena itu, kita harus ikhlas, legowo, bisa menerima batas-batas itu,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa dirinya telah bekerja dengan Arief selama hampir 11 tahun.
“Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa karena pada pagi atau siang hari ini, kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat. Dalam rangka tentunya melepas Yang Mulia Prof Arief beserta ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” katanya.
Sebagai informasi, Arief Hidayat memasuki usia pensiun pada Februari 2026 karena telah berusia 70 tahun. Dalam ketentuan Undang-Undang MK, dijelaskan bahwa masa usia pensiun hakim konstitusi 70 tahun dan akan diberhentikan secara hormat.
Adapun posisi Arief sebagai hakim konstitusi nantinya akan digantikan oleh Adies Kadir selaku eks politisi Partai Golkar yang diusulkan dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
