Selasa, 03 Februari 2026
Menu

Red Notice Riza Chalid Tak Mengikat, Kejagung Tunggu Itikad Baik Negara Lain

Redaksi
Mohammad Riza Chalid | Ist
Mohammad Riza Chalid | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerbitan Red Notice oleh Interpol terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, tidak bersifat mengikat alias sukarela bagi negara-negara anggota Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Red Notice bersifat sukarela dan bergantung pada itikad baik negara tempat buronan tersebut berada.

“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Selasa, 3/2/2026.

Ia menjelaskan, apabila suatu negara anggota Interpol mengetahui keberadaan Riza Chalid, negara tersebut dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Indonesia melalui National Central Bureau (NCB).

Namun, kata dia, Indonesia tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan atau pemulangan secara sepihak.

“Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan. Ini kan sistemnya kewenangan masih di bawah NCB kan, Red Notice ini,” ujarnya.

Anang menambahkan, Korps Adhyaksa akan berkoordinasi dengan negara terkait untuk penyerahan buronan Riza Chalid. Apalagi, kata dia, penyerahan buronan tersebut harus dilandasi dengan asas resiprokal antarnegara.

“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela,” katanya.

Adapun Kejagung telah menerima pemberitahuan secara resmi dari Interpol terkait Red Notice Riza Chalid pada 2 Februari lalu.

Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Dia menjadi buronan Kejaksaan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sementara itu anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, saat ini tengah dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi