Selasa, 03 Februari 2026
Menu

Prabowo Sudah Teken Keppres Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan 166 Sekolah Rakyat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin, 12/1/2026. | Dok BPMI Setpres/Kris
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan 166 Sekolah Rakyat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin, 12/1/2026. | Dok BPMI Setpres/Kris
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keppres sudah ditandatangani,” ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 3/2/2026.

Tetapi, Prasetyo belum dapat memastikan kapan Adies akan membacakan sumpah sebagai hakim konstitusi.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa.

Dalam rapat paripurna, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI atas laporan Komisi III DPR RI terkait usulan pengganti Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR RI. Usulan tersebut sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian Hakim Konstitusi sebelumnya

“Kami menanyakan kembali kepada Sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR RI atas usulan pengganti Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan Lembaga DPR RI yang menyetujui Saudara Prof. DR. Ir. H Adies Kadir S.H., M.Hum sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 27/1/2026.

Persetujuan tersebut disambut serentak oleh anggota DPR RI yang hadir dengan jawaban ‘setuju’ dan kemudian disahkan dengan ketukan palu.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait penggantian calon Hakim Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025–2026 atas nama Inosentius Samsul.

Menurut Habiburokhman, langkah tersebut dilakukan demi kepentingan konstitusional lembaga DPR RI serta untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi dalam menjaga muruah dan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.

Ia menambahkan, pada Senin, 26 Januari kemarin, Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI. Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi, Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI secara selektif telah melakukan pembahasan terhadap calon Hakim Konstitusi yang diusulkan, dengan mempertimbangkan kapasitas, profesionalisme, dan kredibilitas calon.

“Oleh sebab itu, kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden,” pungkasnya.*