Minggu, 22 Maret 2026
Menu

PPATK Beberkan Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 T Sejak 2020

Redaksi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3/2/2026 | YouTube TVR Parlemen
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3/2/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan riset besaran perputaran uang terkait green financial crime (GFC) atau kejahatan lingkungan.

Angka perputaran uang yang berkaitan kejahatan lingkungan tersebut mencapai Rp1.700 triliun sejak 2020.

“Terkait dengan GFC, kami sudah melakukan riset terkait green financial crime itu sejak 2020. Data kami, perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 992 triliun, tapi Rp 1.700 triliun,” ujar Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3/2/2026.

Selama 2025, lanjutnya, perputaran uang terkait kejahatan lingkungan mencapai Rp992 triliun. PPATK juga telah memetakan wilayah mana saja yang terdapat kejahatan lingkungan.

“Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di tahun 2025. Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya,” katanya.

PPATK berharap agar temuan tersebut dapat menjadi bahan dalam melihat potensi bencana akibat kerusakan lingkungan. Ivan menjelaskan bahwa hasil rekomendasi PPATK juga sudah diserahkan ke sejumlah instansi terkait.

“Artinya, yang kita, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ,” pungkasnya. *