Jumat, 30 Januari 2026
Menu

Yaqut Enggan Banyak Komentar Usai Diperiksa KPK

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji, Jumat, 30/1/2026.

Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.41 WIB, setelah sebelumnya tiba pada pukul 13.15 WIB. Dengan demikian, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam 26 menit.

Usai keluar dari Gedung KPK, Yaqut yang mengenakan kemeja putih langsung dikerumuni wartawan. Sejumlah pertanyaan diajukan kepadanya, terutama terkait materi pemeriksaan dan perannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Namun, Yaqut hanya merespons singkat pertanyaan tersebut.

“Saya tidak tahu. Kalau soal materi, tanyakan kepada penyidik langsung,” ujarnya.

Yaqut pun berjalan menuju kendaraannya di area luar Gedung KPK tanpa memberikan keterangan lanjutan kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal Undang-Undang (UU) Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan, kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.*

Laporan oleh: Muhammad Reza