Jumat, 30 Januari 2026
Menu

MK Tegaskan Independensi Konsil Kesehatan Tak di Bawah Kendali Menteri

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Konsil Kesehatan harus bersifat independen dan tidak lagi berada di bawah sub-ordinat dari Menteri Kesehatan, melainkan langsung kepada Presiden sebagai kepala negara.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan puluhan dokter lain yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat, 30/1/2026.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, rumusan Pasal 268 ayat 2 UU 17/2023 yang menyebut konsil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri, namun di sisi lain mewajibkan konsil bersifat independen, menimbulkan kontradiksi normatif.

Dalam praktiknya, kondisi tersebut dinilai menyulitkan konsil untuk benar-benar menjalankan perannya secara mandiri.

“Oleh karena itu, sifat independen yang dilekatkan pada konsil sebagai lembaga nonstruktural harus berdiri di atas semua kepentingan agar dapat menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah menyatakan bahwa untuk menjamin kemandirian konsil secara utuh, UU 17/2023 seharusnya menegaskan kedudukan konsil berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara, bukan melalui menteri.

“Oleh sebab itu, untuk menjamin kemandirian yang utuh bagi konsil dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, termasuk peran konsil menurut Mahkamah seharusnya diberikan penegasan dalam UU 17/2023 yang menggunakan metode omnibus bahwa kedudukan konsil berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai kepala negara (head of state),” katanya.

MK juga mengabulkan dalil para Pemohon dalam Pasal 291 ayat 2 Undang-Undang (UU) Kesehatan. Pasal tersebut mulanya menyatakan bahwa standar profesi untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh menteri.

Namun, Mahkamah mengatakan bahwa menteri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan hal tersebut, melainkan organisasi profesi.

Menurut MK, adanya frasa ‘ditetapkan oleh menteri’ bukan berarti menteri memiliki kewenangan untuk menyusun standar profesi.

Mahkamah menilai bahwa menteri hanya melakukan tindakan administratif untuk menetapkan standar profesi yang telah disusun oleh konsil dan kolegium.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menteri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menilai hasil standar yang telah ditetapkan oleh konsil serta kolegium dengan melibatkan organisasi profesi dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK mengabulkan dalil permohonan tersebut dan menetapkan bahwa “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ‘disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi’”.

Konsil Kesehatan Tak Hapus Otonomi Profesi

Dalam perkara ini, Mahkamah juga menegaskan bahwa Konsil Kesehatan yang menjadi lembaga induk dari kumpulan lembaga konsil tidak menghapus otonomi profesi.

MK menyatakan bahwa penggabungan sejumlah konsil ke dalam satu lembaga induk bertujuan untuk mengoordinasikan dan mengatur operasional konsil-konsil di bawahnya. Pengintegrasian tersebut dilakukan tanpa mengurangi otonomi masing-masing rumpun profesi.

“Dengan demikian, keberadaan Konsil Kedoktern Indonesia bagi tenaga medis dan Konsil Kesehatan Indonesia bagi tenaga kesehatan sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon, sesungguhnya telah terakomodir dalam wadah konsil masing-masing kelompok tenaga medis,” kata Enny saat membacakan pertimbangan.

MK juga menegaskan bahwa penggabungan konsil tersebut tidak boleh mengurangi otonomi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Pengintegrasian beberapa konsil dimaksud dalam Konsil Kesehatan Indonesia yang secara otomatis menjadi ‘lembaga induk’ bagi masing-masing Konsil Tenaga Medis dan Konsil Tenaga Kesehatan harus tetap menjamin spesifikasi masing-masing rumpun profesi secara khusus, sehingga tidak menutup ruang bagi pengaturan internal masing-masing rumpun profesi, yakni profesi tenaga medis dan profesi tenaga kesehatan,” tambahnya.

MK menilai kekhawatiran Pemohon tidak dapat dibenarkan karena Konsil Kesehatan merupakan bentuk integrasi dan koordinasi administratif dalam wadah kelembagaan agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi