Jumat, 30 Januari 2026
Menu

21 Terdakwa Kasus Demonstrasi Agustus Diberikan Bebas Bersyarat

Redaksi
Momen haru di ruang sidang saat hakim berikan bebas bersyarat kepada 21 Terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 30/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Momen haru di ruang sidang saat hakim berikan bebas bersyarat kepada 21 Terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 30/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan bebas bersyarat kepada 21 Terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan.

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyerangan ke aparat dan menjatuhkan vonis selama 10 bulan.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono Septiawan saat membacakan amar putusan, Jumat, 30/1/2026.

Meski divonis 10 bulan, hakim menyatakan bahwa para Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” katanya.

Hakim menyatakan, perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis, yaitu Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan, serta belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 21 tersangka dalam kasus demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan karena melakukan penyerangan kepada aparat Kepolisian yang berjaga di Gedung DPR-MPR.

Dalam surat dakwaan Nomor 901/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, penuntut umum menyebut bahwa para Terdakwa telah mengetahui soal adanya demonstrasi dari sosial media dan pemberitaan media massa.

“Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian,” kata jaksa di ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 20/11/2025.

Adapun para Terdakwa tersebut di antaranya ialah Eka Julian Saputra, M. Taufik Effendi, Deden Rapi, Fariansyah, Aprikus Waryanto, Muhammad Tegar Prasetyo, Robby Bagus Dian Pujo, Fajar Widistiyawan.

Selain itu ialah, Ridwan Mas’ud, Robi Akmal Azizi, Hafif Rasel Fadilah, Andre Eka Prasetyo, Wildan Ilham Agustian, Rizki Alfarid Tambunan, Imanu Bahari Soleh alias Ari, Muhammad Rasya Nurfala.

Di samping itu para Terdakwa lain yakni Noval Fajar Pratama, Ananda Azis Nur Rizki, Muhammad Nagib Abdillah bin Rahmatullah, Affan Alrufi’za Azami bin Muhammad Samsuri, dan Salman Alfarisi.

Atas perbuatannya, para Terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1, Pasal 216 ayat 1, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi