Jumat, 30 Januari 2026
Menu

Vanessa Christmas Dilaporkan Suami, Kuasa Hukum Kritik Penetapan Tersangka dan Siapkan Laporan Balik

Redaksi
Vanessa Christmas (kanan) beserta kuasa hukumnya dalam konferensi Pers di kawasan Jakarta, Kamis, 29/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Vanessa Christmas (kanan) beserta kuasa hukumnya dalam konferensi Pers di kawasan Jakarta, Kamis, 29/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penetapan status tersangka terhadap Bhayangkari Vanessa Christmas dalam perkara dugaan pemalsuan identitas menuai sorotan. Dalam perkara ini, Vanessa dilaporkan ke Kepolisian oleh suaminya sendiri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agustinus Christmas.

Tim kuasa hukum menilai, penetapan tersangka tersebut bermasalah dan sarat kejanggalan administrasi, khususnya terkait pencatatan status perkawinan di lingkungan Polri.

Kuasa hukum Vanessa Christmas, M. Yamin Nasution, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melapor balik terkait sejumlah perkara sebelumnya yang dinilai telah merugikan kliennya.

“Ini konflik domestik. Kalau kemudian dilaporkan sebagai pemalsuan identitas, kami justru ingin mempertanyakan dasar hukumnya,” ujar M. Yamin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 29/1/2026.

Yamin menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dipelajari tim hukumnya, Vanessa baru didaftarkan secara administratif sebagai istri anggota Polri pada tahun 2025.

Padahal, sebelumnya terdapat surat-surat keterangan Kepolisian pada 2024 yang menampilkan Vanessa sebagai istri sah.

“Kalau secara administratif baru tercatat pada 2025, lalu bagaimana dengan dokumen-dokumen Kepolisian sebelumnya yang memajang klien kami sebagai istri? Ini menimbulkan persoalan serius,” kata Yamin.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola administrasi dan perlindungan institusional di internal Kepolisian, khususnya terhadap keluarga anggota Polri.

Selain mengkritik penetapan tersangka, Yamin menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengawal laporan-laporan sebelumnya yang telah dibuat Vanessa terkait dugaan penelantaran, intimidasi, dan pelanggaran prosedur.

“Kami tidak hanya fokus pada status tersangka ini. Kami juga akan mem-follow up laporan-laporan sebelumnya yang sudah dibuat klien kami dan mempertimbangkan laporan balik serta gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Yamin.

Ia menyebut, langkah hukum tersebut diarahkan kepada suami Vanessa, Kombes Pol Agustinus Christmas, serta terhadap institusi Kepolisian yang dinilai lalai memberikan perlindungan.

Yamin menambahkan, seorang Bhayangkari tidak memiliki penghasilan sendiri, namun keberadaannya berdampak pada tambahan tunjangan dan fasilitas yang diterima suami sebagai anggota Polri.

“Bhayangkari tidak digaji, tetapi keberadaannya membuat penghasilan dan fasilitas suami bertambah. Jika hak-hak itu tidak diberikan, ini adalah bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

Yamin juga menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan merupakan kewajiban negara.

“Kami melihat justru ada ketidakadilan besar yang dialami klien kami dan anak-anaknya. Negara seharusnya hadir,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Vanessa Christmas mengungkapkan bahwa selama menikah ia tidak pernah menerima nafkah secara langsung dari suaminya.

Ia mengaku hanya menerima pembayaran kebutuhan rumah tangga yang dibayarkan langsung, tanpa diberi uang untuk dikelola.

Vanessa juga mengungkapkan bahwa anak-anaknya sempat dikeluarkan dari sekolah di Bali karena biaya pendidikan tidak dibayarkan oleh ayahnya selama beberapa tahun.

“Saya sudah berusaha menghubungi suami, tetapi tidak bisa. Anak-anak akhirnya dikeluarkan dari sekolah,” ujarnya.

Ia mengaku telah menempuh jalur internal sebagai Bhayangkari dengan melapor ke atasan dan Propam. Namun, ia menyatakan justru mengalami intimidasi.

“Tempat tinggal saya di Bali pernah dibuka tanpa SOP yang benar. Saya juga merasa ada intimidasi,” kata Vanessa.

Vanessa menyebut, laporan terkait dugaan intimidasi tersebut telah disampaikan ke Polresta Denpasar pada 2023, namun hingga kini belum ada perkembangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Vanessa Christmas maupun laporan yang ditujukan kepada Kombes Agustinus Christmas.*

Laporan oleh: Muhammad Reza