Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Vanessa Christmas Bermasalah dan Dipaksakan
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Vanessa Christmas menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pemalsuan identitas bermasalah secara hukum. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait status hukum Vanessa, seorang Bhayangkari yang dilaporkan oleh suaminya, Kombes Pol Agustinus Christmas.
Kuasa hukum Vanessa, Nyoman Rae mengatakan, penetapan tersangka tersebut dinilai dipaksakan karena tidak sesuai dengan unsur pasal yang diterapkan penyidik.
“Persoalan utama yang sedang kami hadapi adalah penetapan klien kami sebagai tersangka yang kami nilai dipaksakan,” ujar Nyoman dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis, 29/1/2026.
Menurut Nyoman, penetapan tersangka itu didasarkan pada Pasal 266 KUHP dengan penyesuaian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Namun ia menilai, penerapan pasal tersebut tidak tepat karena tidak terpenuhinya unsur kerugian.
“Substansi Pasal 266 mensyaratkan adanya keterangan palsu yang menimbulkan kerugian. Dalam perkara ini, unsur kerugian tersebut tidak pernah terbukti secara material,” kata dia.
Nyoman menjelaskan, perkara ini berawal dari perubahan data kependudukan yang diajukan Vanessa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Perubahan tersebut, kata dia, hanya berkaitan dengan penyesuaian nama agar sesuai dengan akta kelahiran, bukan perubahan status perkawinan.
“Perubahan data itu tidak berfokus pada status perkawinan, melainkan penyesuaian nama yang diproses sesuai prosedur Dukcapil,” ujarnya.
Ia menambahkan, status perkawinan tidak tercantum dalam KTP karena pernikahan Vanessa dengan Kombes Agustinus belum didaftarkan secara administratif oleh pihak suami.
Padahal, pernikahan tersebut telah dilangsungkan secara sah pada 2006 dan baru dicatatkan pada Januari 2025.
“Ini menimbulkan kontradiksi serius dalam sistem administrasi negara,” kata Nyoman.
Dalam kesempatan yang sama, Vanessa mengungkapkan kesedihannya atas penetapan status tersangka tersebut. Ia mengaku selama ini justru berjuang memperjuangkan hak anak-anaknya.
“Saya sangat sedih karena saya berjuang mencari keadilan atas penelantaran anak-anak saya, tetapi justru saya yang dikriminalisasi,” kata Vanessa.
Ia juga menyebut anak-anaknya tidak bersekolah sejak 2022 akibat persoalan nafkah dan administrasi.
“Saya hanya ingin keadilan, hak anak saya, dan hak saya sebagai ibu dan sebagai Bhayangkari,” ujarnya.
Nyoman menegaskan, kliennya siap kooperatif dan tunduk pada proses hukum. Namun, ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara adil dan berimbang, termasuk memproses laporan-laporan yang diajukan oleh Vanessa.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
