Rabu, 28 Januari 2026
Menu

Tanggapi Purbaya Bakal Di-Noel-kan, KPK: Tak Ada Targetkan Kementerian

Redaksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi ‘di-Noel-kan’ atau tersandung kasus suap seperti dirinya.

Setyo menegaskan bahwa pernyataan tersebut perlu dilihat konteks penyampaiannya. Menurutnya, harus dipastikan apakah ucapan Noel disampaikan dalam proses pemeriksaan persidangan atau di luar proses persidangan.

“Gini ya, tolong dilihat kembali, dipastikan kembali, penyampaiannya itu konteksnya apakah pada proses pemeriksaan persidangan atau di luar proses persidangan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026.

Ia menjelaskan, apabila pernyataan tersebut disampaikan di luar konteks pemeriksaan persidangan, maka berbagai hal bisa saja diucapkan. Namun, KPK hanya berpegang pada fakta-fakta yang muncul dalam proses pemeriksaan di persidangan.

“Nah, kalau kami melihat, kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan, ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Lebih lanjut, Setyo membantah adanya penargetan terhadap kementerian tertentu dalam penanganan perkara oleh KPK. Ia menegaskan lembaganya tidak pernah menetapkan target institusi atau pihak tertentu.

“Kalau kemudian ada menargetkan kementerian, enggak ada. Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana, ini itu, dan sebagainya, enggak ada,” jelasnya.

Setyo menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara murni berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditelaah, dikaji, dan dievaluasi hingga menjadi dasar untuk dilakukan proses penyelidikan.

“Yang kami lakukan, proses penanganan perkara itu murni berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima oleh KPK, ditelaah, dikaji, dievaluasi, sampai kemudian menjadi bahan untuk dilakukan sebuah proses penyelidikan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari