Ketua KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Setyo menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak mana pun dilakukan apabila memang dibutuhkan oleh penyidik dan memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ya, jadi gini, pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan. Kemudian ada relevansi dengan perkaranya, dan dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026.
Meski begitu, ia menekankan, pemanggilan saksi tidak serta-merta dilakukan tanpa kajian mendalam. Menurutnya, penyidik akan menilai kecukupan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa.
“Tapi itu tidak serta-merta juga. Artinya semua pasti ada kajiannya. Bisa saja dari saksi satu ke saksi lainnya itu sebenarnya sudah cukup,” jelasnya.
Setyo menambahkan, dalam proses penegakan hukum, KPK tetap berpegang pada prinsip peradilan yang murah, cepat, dan sederhana. Namun, ia mengakui dalam praktiknya terdapat proses yang berjalan lebih lambat karena pertimbangan teknis tertentu.
“Prosesnya kadang memang agak lambat. Tapi lambat itu bukan karena disengaja, melainkan karena ada beberapa pertimbangan yang sifatnya teknis,” katanya.
Kendati begitu, Setyo menekankan kemungkinan tersebut hanya bisa ditentukan oleh pihak penyidik KPK.
“Ya, itu penyidik lah,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
