Selasa, 27 Januari 2026
Menu

Survei HAI: 71,9% Publik Tolak Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak 71,9 persen masyarakat Indonesia menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.

Demikian hasil survei nasional yang dilakukan Haidar Alwi Institute (HAI) pada 5–19 Januari 2026 terhadap 2.482 responden di 34 provinsi.

Sementara itu; 20,8 persen responden menyatakan setuju; dan 7,3 persen lainnya tidak menjawab atau menyatakan tidak tahu.

Hasil survei tersebut dipaparkan dalam rilis pers Haidar Alwi Institute bertajuk “Apakah Polri di Bawah Kementerian atau Tetap di Bawah Presiden?” yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 27/1/2026.

Presiden HAI Haidar Alwi mengatakan, tingkat penolakan publik terhadap wacana tersebut tergolong kuat dan tidak bersifat sementara.

“Hasil uji statistik menunjukkan penolakan publik berada jauh di atas 50 persen. Ini bukan kebetulan, melainkan sikap masyarakat yang relatif stabil,” kata Haidar Alwi.

Survei HAI dilakukan pada 5–19 Januari 2026 dengan melibatkan 2.500 responden di 34 provinsi. Setelah proses penyaringan data, sebanyak 2.482 responden dinyatakan valid dan dianalisis dengan margin of error sekitar ±2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sementara itu, Direktur Eksekutif HAI Sandri Rumanama menyebut, penolakan terhadap reposisi Polri terjadi hampir di seluruh kelompok masyarakat.

“Penolakan tidak terkonsentrasi pada satu segmen. Baik berdasarkan usia, wilayah, tingkat pendidikan, maupun jenis kelamin, kecenderungannya sama,” ujar Sandri.

Menurut dia, meskipun kelompok usia menengah hingga lanjut serta masyarakat perdesaan mencatat tingkat penolakan lebih tinggi, kelompok usia muda dan masyarakat perkotaan tetap menunjukkan sikap menolak secara dominan.

“Tidak ada satu pun kelompok sosial yang menunjukkan dukungan mayoritas,” tambahnya.

Berdasarkan analisis regresi logistik, HAI menemukan bahwa kekhawatiran terhadap potensi politisasi Polri menjadi faktor utama yang mendorong penolakan publik.

Sandri menegaskan, sikap masyarakat bukan ditujukan pada institusi Polri, melainkan pada risiko melemahnya independensi kepolisian.

“Yang dikhawatirkan publik adalah potensi intervensi politik jika Polri berada di bawah kementerian. Ini soal menjaga netralitas dan independensi penegakan hukum,” jelasnya.

HAI juga menguji hubungan antara sikap publik terhadap wacana tersebut dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Hasilnya, tidak ditemukan korelasi signifikan.

“Baik responden yang puas maupun tidak puas terhadap pemerintah sama-sama menunjukkan penolakan. Artinya, ini bukan ekspresi oposisi politik, tetapi respons terhadap isu kelembagaan,” kata Sandri.

Dengan tingkat penolakan hampir 72 persen, Haidar Alwi Institute menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian belum memiliki legitimasi sosial yang kuat.

HAI merekomendasikan pemerintah untuk menunda atau meninjau ulang wacana tersebut, sekaligus memperkuat independensi, profesionalisme, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Polri dalam kerangka kelembagaan yang ada.

“Publik menghendaki Polri yang tetap independen dan netral. Setiap kebijakan terkait reposisi Polri harus dirumuskan secara hati-hati dan berbasis data,” tutup Haidar Alwi.

Berdasarkan temuan tersebut, HAI memberikan beberapa rekomendasi kebijakan:


1. Menunda atau mempertimbangkan ulang penempatan Polri di bawah kementerian, mengingat rendahnya penerimaan publik dan tingginya kekhawatiran politisasi

2. Mengutamakan penguatan independensi dan profesionalisme Polri melalui sistem manajemen SDM, promosi berbasis merit, serta penegakan kode etik yang konsisten

3. Memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Polri tanpa subordinasi langsung ke kementerian, misalnya melalui lembaga pengawas eksternal yang independen dan transparansi institusional

4. Melibatkan masyarakat, ahli, dan pemangku kepentingan dalam setiap pembahasan kebijakan yang menyangkut reposisi atau perubahan struktural institusi

5. Meningkatkan kualitas komunikasi kebijakan pemerintah, termasuk menjelaskan tujuan, risiko, dan mekanisme perlindungan independensi penegak hukum jika ada perubahan kebijakan di masa depan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza