Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 27/1/2026.
Rocky adalah saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Dalam pemeriksaan hari ini, Rocky mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskan mengenai metodologi penelitian kepada penyidik.
“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,” kata Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa, 27/1/2026.
“Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematika, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter. Kan gitu. Saya duganya begitu yang mau ditanya,” lanjutnya.
Rocky menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Roy Suryo cs yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi adalah hak seorang warga negara.
“Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya ‘eh, ijazah mu mana? asli apa palsu?’ pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia enggak mau jawab,” jelasnya.
Ia mengatakan ada prosedur dalam riset atau penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi itu. Riset tersebut, lanjutnya, dapat terus berkembang bila ada data baru.
Oleh karena demikian, menurutnya, hal itu seharusnya tidak bisa dipidana.
“Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset dr Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset,” katanya.
“Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, kan. Kan, apa susahnya tuh. Jadi, di mana pidanaannya di situ. Kan, enggak pidana apa-apa, kan,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Terbaru, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara tersebut. Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian (SP3) terhadap keduanya.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 15/1/2026.
Budi menyampaikan enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Ia menjelaskan penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. *
