Selasa, 27 Januari 2026
Menu

Komisi III Jelaskan Alasan Pergantian Calon Hakim MK, DPR Pilih Sahkan Adies Kadir

Redaksi
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, menjelaskan alasan pergantian calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Inosentius Samsul kepada Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Pergantian tersebut dilakukan untuk mengisi posisi Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026 mendatang.

Habiburokhman menyampaikan bahwa Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diparipurnakan sebagai calon Hakim MK, akan mendapatkan penugasan lain. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI perlu kembali melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mencari calon pengganti Arief Hidayat.

“Nah terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain. Sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27/1/2026.

Ia mengungkapkan, informasi terkait penugasan lain untuk Inosentius Samsul diterima sejak pekan lalu.

“Ya kemarin, bukan kemarin banget ya, tapi minggu lalu,” jelasnya.

Habiburokhman melanjutkan, DPR RI kemudian menyepakati Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi sebagai usulan dari DPR. Adies dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di Komisi III, sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

“Kemarin sudah saksikan, Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna untuk menjadi Hakim Konstitusi dari Wakil DPR,” ujarnya.

Menanggapi polemik penonaktifan Adies Kadir yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, Habiburokhman menilai, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran.

“Bermasalah gimana? Bermasalahnya apa? Saya mau nanya, masalahnya apa? Ya kalau dinonaktifkan kan salah bicara. Salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan enggak, sudah ada putusan MKD juga kok,” tegasnya.

Pasang badan untuk Adies Kadir, Habiburokhman menekankan politisi Golkar tersebut tidak terbukti melanggar aturan maupun merugikan pihak lain dalam penonaktifan sebelumnya.

“ia enggak menyakiti siapa pun, enggak merugikan siapa pun, enggak melukai siapa pun,” tambahnya.

Terkait pertimbangan DPR memilih Adies Kadir sebagai Hakim MK, Habiburokhman menyebut, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.

“Ya pertimbangan kawan-kawan semua, Komisi III. Iya, atas persetujuan delapan fraksi, kan dilihat sendiri. Enggak ada nama lain, kemarin cuma satu,” tegasnya.

Habiburokhman juga memastikan Adies Kadir telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar sebelum disetujui sebagai Hakim MK.

“Tentunya sudah mengundurkan diri. Saya enggak tahu persis, yang jelas sebelum kita setuju kemarin,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari