Beda Pandangan dengan Jokowi Jadi Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina
FORUM KEADILAN – Eks Komisaris Utama Pertamina tahun 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap alasan mundur dari jabatannya. Hal itu karena dirinya memiliki perbedaan pandangan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Mulanya, JPU Kejagung menanyakan terkait alasan dirinya berhenti dari jabatannya.
“Saya seharusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023 setelah saya selesai menyusun RKAP 2024. Sayangnya, RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” jawab Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27/1/2026.
Jaksa lantas menanyakan alasan Ahok mundur dari jabatannya. Menjawab hal tersebut, ia menilai bahwa dirinya memiliki perbedaan pandangan dengan Jokowi saat itu.
“Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen. Dan direksi semua sudah tanda tangan. Nah saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi,” katanya.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
