Penanganan Korupsi Jampidsus Dinilai Bermasalah, Reformasi Kejaksaan Menguat
FORUM KEADILAN – Penanganan perkara korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai masih menyisakan banyak persoalan mendasar, mulai dari ketidakjelasan penuntasan kasus besar, hingga lemahnya transparansi pemulihan aset negara.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 26/1/2026.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Rona Fortuna HS dari Perkumpulan Aktivis 98, Deodatus Sunda selaku Direktur Institut Marhaenisme 27, serta Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre.
Rona Fortuna HS menilai, selama beberapa tahun terakhir, penanganan kasus-kasus korupsi besar cenderung bersifat seremonial. Sejumlah perkara seperti kasus timah, Antam, dan migas memang sempat mencuat ke publik, namun tidak berujung pada penyelesaian yang jelas.
“Kasus-kasus besar itu booming di awal, tetapi ujungnya tidak pernah jelas. Yang disentuh selalu aktor di ring kedua, sementara ring satu nyaris tidak pernah tersentuh. Padahal mustahil bawahan mengetahui dan melakukan sesuatu tanpa sepengetahuan atasan,” ujar Rona.
Ia melihat penanganan perkara kerap berhenti pada momentum viral semata. Menurutnya, kasus-kasus tersebut lebih berfungsi sebagai konsumsi politik ketimbang upaya pembenahan tata kelola hukum.
“Kasus diviralkan, lalu perlahan menghilang. Tata kelola dan sistemnya tidak pernah benar-benar dibenahi,” katanya.
Rona juga menyoroti persoalan aset sitaan yang dinilai tidak dikelola secara transparan. Ia menyebut, banyak aset yang diklaim disita untuk negara justru tidak tercatat secara jelas dalam administrasi negara.
“Yang ironis, aset sitaan itu tidak jelas keberadaannya. Bahkan dari keterangan para tersangka sendiri, banyak yang menunjukkan ketidakjelasan pencatatan aset,” ucapnya.
Oleh karena itu, Rona menegaskan bahwa reformasi Kejaksaan tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, tanpa penyegaran kepemimpinan dan pembenahan sistem, pola penanganan perkara akan terus berulang.
“Ke depan, Kejaksaan harus bekerja cepat, cekatan, dan jelas dalam mengeksekusi kasus. Dan menurut saya, Jaksa Agung harus segera diganti. Ini sudah urgent,” tegasnya.
Sementara itu, Deodatus Sunda menilai, persoalan Kejaksaan tidak bisa dilepaskan dari problem struktural dalam sistem hukum dan politik nasional. Ia menyebut, sejak awal Kejaksaan memang merupakan institusi politik karena berada di bawah kekuasaan eksekutif.
“Sejak awal Kejaksaan itu institusi politik. Kita melihat praktik populisme dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini sudah terjadi sejak era Jokowi dan berlanjut sampai sekarang,” ujar Deodatus.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat independensi penegakan hukum patut dipertanyakan. Ia bahkan mempertanyakan perbedaan mendasar antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konteks keberanian menghadapi kekuasaan.
“Saya belum pernah melihat militer ditangkap oleh Kejaksaan di era ini. Tidak usah yang masih aktif, yang sudah tidak aktif pun sulit disentuh. Ini menunjukkan praktik hukum kita tidak setara,” katanya.
Deodatus juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada persoalan figur semata. Ia menilai, mengganti pimpinan tanpa membenahi sistem justru berpotensi mengulang masalah yang sama.
“Masalah utamanya adalah korupsi konstitusional. Pengawasannya pun tidak efektif karena bersifat internal dan tidak independen. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh,” ujarnya.
Adapun Yerikho Manurung menyoroti lemahnya ketegasan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi, khususnya kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. Ia menilai, hingga kini belum terlihat komitmen kuat untuk menuntaskan perkara sampai ke akar persoalan.
“Beberapa kali kita melihat penanganan perkara yang hanya berhenti setelah kasusnya viral. Setelah itu, kita tidak pernah tahu bagaimana proses pemulihan aset negara dilakukan,” kata Yerikho.
Ia juga menyoroti minimnya akses publik terhadap informasi penanganan perkara, terutama terkait aset yang disita dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Masyarakat belum mendapatkan transparansi yang memadai terkait aset-aset sitaan. Ini memperkuat alasan bahwa reformasi Kejaksaan merupakan sebuah keharusan,” ujarnya.
Menurut Yerikho, persoalan paling mendasar dalam tubuh Kejaksaan adalah kuatnya relasi kuasa dan intervensi politik yang memicu tarik-menarik perkara.
“Selama masalah relasi kuasa ini tidak dibenahi, penegakan hukum akan terus bermasalah,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
