Mens Rea Pandji di Tepi Jurang
Hardy R.Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia, Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
FORUM KEADILAN – Pandji Pragiwaksono bukan sekadar komedian. Ia adalah pemikir cerdas, separuh aktivis, dan figur berpengaruh dalam diskursus publik. Melalui pertunjukan Mens Rea, akhir Agustus 2025 lalu, Pandji kembali membuktikan keberaniannya bermain di “tepi jurang”— sebuah wilayah abu-abu di mana seni dan kritik sosial bersinggungan secara tajam.
Pandji leluasa memanfaatkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Ia mengekspresikan kegelisahan kolektif melalui panggung yang memukau. Tiketnya yang terbilang mahal ternyata sold out. 10 ribu penonton tertawa bersama di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta. Potongan tayangannya bertebaran di media sosial dan ia sukses besar.
Namun, pertunjukan tidak berakhir pada malam 30 Agustus 2025 itu. Keberanian Pandji berujung pada konsekuensi serius. Hingga akhir Januari 2026, terdapat lima laporan polisi dan dua aduan terhadap materi komedinya. Kisah bergeser menuju babak baru tentang ketegangan antara ekspresi kreatif dan batas toleransi hukum di Indonesia.
Dalam tatanan ideal, hak berekspresi seharusnya aman-aman saja berkembang di dalam sistem demokrasi yang sehat. Toh, komedi bekerja melalui distorsi, satire, dan hiperbola untuk memotret realitas sosial. Bukan untuk menyampaikan pernyataan faktual yang bersifat final. Godioli dan Young (2023) menyatakan, humor memiliki logika hukumnya sendiri yang berbeda dari pernyataan berita.
Jika setiap ketersinggungan kelompok langsung ditarik ke ranah pidana, maka kita sedang menuju pada apa yang disebut oleh Penney (2016) sebagai chilling effect—sebuah suasana ketakutan yang pelan-pelan akan membungkam kreativitas nasional.
Data dari Freedom House (2025) memperkuat kekhawatiran ini. Indeks kebebasan Indonesia masih tertahan di kategori “Partly Free” dengan skor 58/100, akibat meningkatnya kriminalisasi terhadap ekspresi dan seni.
Idealnya pula, kritik terhadap perilaku pemeluk agama atau organisasi massa dipandang sebagai bagian dari diskursus publik. Bukan otomatis menjadi penodaan terhadap kesucian agama.
Butt dan Lindsey (2020), dalam The Criminal Code In Crime and punishment in Indonesia, mengingatkan bahwa esensi demokrasi terletak pada perlindungan terhadap suara-suara yang mungkin tidak nyaman didengar oleh mayoritas.
Menghakimi materi komedi berdasarkan potongan video pendek, tanpa melihat konteks utuh pertunjukan, sebenarnya sangat tidak bijak. Kedewasaan berdemokrasi kita seharusnya menuntut mekanisme counter-speech daripada terburu-buru mengandalkan kekuatan negara.
Masalahnya, itu semua adalah das sollen. Faktanya, kita hidup di ruang nyata. Ketersinggungan sebagian masyarakat bukanlah sesuatu yang mengada-ngada. Secara demokratis, langkah para pelapor menempuh jalur hukum adalah tindakan konstitusional yang sah. Di bawah payung hukum yang baru, masyarakat merujuk pada KUHP Nasional yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama.
Di sebuah negara hukum, melaporkan perkara ke pihak berwajib adalah instrumen penyelesaian konflik yang jauh lebih beradab ketimbang aksi main hakim sendiri.
Imbasnya, lagi-lagi Polri yang berada di hilir yang harus menerima beban persoalan ini. Berdasarkan data Bareskrim Polri (2025), terdapat tren kenaikan laporan terkait ujaran kebencian sebesar 37 persen dalam setahun terakhir. Polri tidak mungkin menolak laporan begitu saja.
Di bawah sorotan ratusan juta pasang mata, Polri dituntut bekerja secara profesional.
Kepolisian harus menerapkan standar pembuktian yang sangat ketat—terutama dalam membuktikan unsur “niat jahat” atau mens rea—agar pasal-pasal dalam KUHP Nasional tidak bertransformasi menjadi “pasal karet” versi 2.0. Unik juga jadinya, polisi harus mencari mens rea dalam “Mens Rea”.
Gesekan Lazim di Ruang Publik
Untungnya, Pandji adalah seorang pemberani. Sikap diamnya saat ini seolah menunjukkan bahwa ia terlalu cerdas untuk tidak menghitung risiko dari setiap kata yang ia ucapkan di atas panggung. Sebagai seorang artis cum aktivis yang terbiasa berdiri di tepi jurang, Pandji pasti akan gagah berani menghadapi proses ini.
Ia mestinya menyadari, yang terjadi sekarang adalah sengketa pikiran di antara warga negara, bukan represi negara.
Pernyataan kontroversial di ruang publik memang sering kali memicu turbulensi pemaknaan yang sulit diprediksi. Hall (1980) menyajikan teori encoding/decoding yang menjelaskan bahwa audiens dapat mengambil posisi “oposisi”— memahami pesan namun menafsirkan maknanya dalam kerangka referensi yang bertentangan dengan maksud asli komunikator.
Maynard dan Benesch (2016), juga mengingatkan bahwa dalam masyarakat yang terpolarisasi, batas antara ekspresi artistik dan ancaman terhadap identitas kelompok menjadi sangat tipis. Tak heran jika reaksi sebagian orang sering kali melenceng dari kendali logika panggung.
Sekali lagi, keputusan para pelapor untuk menempuh jalur hukum–kendati amat disayangkan karena tidak memilih forum akademik dan ilmiah–merupakan tindakan yang memang sejalan dengan prinsip demokrasi. Mereka mengalihkan potensi konflik horizontal ke dalam mekanisme legal yang terukur. Hal ini juga merupakan bentuk penolakan terhadap kekerasan dan persekusi jalanan yang selama ini sering menghantui ruang publik.
Habermas (1984) menegaskan, ruang publik memang akan selalu dipenuhi oleh ketegangan klaim kebenaran yang harus diuji melalui diskursus hukum yang rasional—dan itu sehat-sehat saja.
Indonesia saat ini sedang berada dalam fase belajar dalam berdemokrasi. Kematangan sebuah bangsa dalam bernegara tidak mungkin dicapai secara instan, melainkan melalui serangkaian dialektika yang melibatkan gesekan persepsi, sikap, dan kepentingan.
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai cara kita mengelola ketersinggungan. Menurut Donald Black (1976), hukum memang sering digunakan sebagai alat kontrol sosial ketika mekanisme integrasi sosial lainnya belum berfungsi baik. Seharusnya, hukum mampu menjadi penengah objektif tanpa terjebak arus emosi publik.
Oleh sebab itu, provokasi dari pihak mana pun harus dihindari agar tidak memperkeruh suasana. Seluruh elemen masyarakat perlu mengawal proses peradilan ini dengan saksama dan penuh penghormatan terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Penyelesaian kemelut ini secara elegan akan menjadi indikator penting bahwa Indonesia telah melangkah ke arah kedewasaan bernegara yang lebih substansial. Kedewasaan tersebut tercermin dari kemampuan masyarakat dalam mengelola perbedaan pendapat melalui nalar hukum yang benar-benar jernih.*
