Senin, 26 Januari 2026
Menu

Kapolri Jamin Kasus Suami Korban Jambret Upayakan Restorative Justice

Redaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang penjambret istrinya, akan diupayakan melalui mekanisme restorative justice.

Listyo menjelaskan, peristiwa tersebut sebenarnya telah terjadi beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, Kepolisian masih terus mendalami penyelesaian perkara tersebut.

“Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun, Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26/1/2026.

Ia pun berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan.

“Sehingga kasus tersebut segera bisa selesai,” ujarnya.

Diketahui, Hogi Minaya saat ini berstatus sebagai tahanan luar dan dikenakan alat pemantau berupa global positioning system (GPS) di pergelangan kakinya.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025. Dua korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatra Selatan, yang diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39).

Dalam kasus ini, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat 4 mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan sengaja yang membahayakan nyawa orang lain.*

Laporan oleh: Novia Suhari