Negeri dalam Bayang Londo Ireng: Jokowi, Listyo, dan Luka Reformasi
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Reformasi hukum kembali dijual sebagai tonggak sejarah. Kehadiran KUHP dan KUHAP baru diklaim sebagai penebusan dosa masa lalu, penghapus warisan kolonial, sekaligus penanda lahirnya hukum nasional yang berkeadilan. Dalam narasi resmi negara, hukum pidana kini disebut lebih manusiawi, restoratif, dan berakar pada nilai Pancasila.
Namun, realitas di lapangan berkata lain. Alih-alih menghadirkan keadilan, hukum justru tampil semakin jauh dari rasa keadilan rakyat. Penegakan hukum hari ini tidak rumit untuk dipahami, di mana tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum bekerja bukan sebagai penjaga moral publik, melainkan sebagai pelayan kepentingan kekuasaan dan oligarki.
Potret paling gamblang terlihat pada era pemerintahan Joko Widodo, khususnya ketika Polri berada di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Duet kekuasaan ini membentuk konfigurasi penegakan hukum yang menimbulkan luka kolektif. Publik menyaksikan bagaimana hukum kerap dipakai sebagai alat tekan terhadap kritik, sementara pelanggaran serius oleh elite nyaris tak tersentuh.
Revisi Undang-Undang KPK menjadi penanda awal kemunduran. Lembaga antirasuah yang lahir dari rahim reformasi dipreteli kewenangannya melalui proses politik di parlemen. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pun terus merosot, sejalan dengan melemahnya keberanian negara menindak kejahatan korupsi kelas kakap. Dalam waktu yang sama, aparat penegak hukum memperoleh kewenangan besar tanpa pengawasan yang seimbang.
Di sektor ekonomi, wajah negara semakin jelas berpihak pada pemodal besar. Omnibus law, revisi Undang-Undang Minerba, serta berbagai kebijakan pro-investasi menjadi karpet merah bagi oligarki. Negara hadir sebagai fasilitator kepentingan modal, sementara rakyat kecil kerap menjadi korban penggusuran, konflik agraria, dan ketidakpastian hukum. Konstitusi yang seharusnya menjamin keadilan sosial perlahan tereduksi menjadi dokumen simbolik.
Lebih menyedihkan lagi, institusi demokrasi kehilangan marwahnya. DPR lebih sering berperan sebagai tukang stempel kekuasaan. Mahkamah Konstitusi (MK) terseret pusaran konflik kepentingan yang mengguncang kepercayaan publik. Aparat keamanan di lapangan mempertontonkan wajah arogan, seolah hukum berada di tangan senjata dan surat perintah yang mudah direkayasa.
Dalam konteks inilah istilah “londo ireng” menemukan relevansinya. Bukan sebagai rujukan etnis, melainkan sebagai simbol rezim kekuasaan yang mengadopsi pola kolonial yang memadukan represi, kooptasi elite, dan politik balas budi. Sejarah mencatat, kolonialisme tidak selalu datang dengan senapan, ia juga hadir lewat regulasi, privilese, dan impunitas.
Dampak terburuk dari situasi ini adalah rusaknya kompas moral bangsa. Batas antara benar dan salah menjadi kabur. Kritik dianggap ancaman, kebenaran dipelintir menjadi fitnah, dan keadilan diperdagangkan demi stabilitas semu. Bangsa ini mengalami kelelahan etika, kehilangan pegangan nilai yang diwariskan para pendiri republik.
Memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harapan publik akan perubahan nyata belum juga terjawab. Tuntutan untuk mengadili kesalahan masa lalu, mengganti pimpinan Polri, dan memutus mata rantai kekuasaan lama masih menggema. Namun, yang terlihat justru penguatan konsolidasi elite dan sikap permisif terhadap warisan kekuasaan sebelumnya.
Presiden Prabowo mengusung narasi persatuan nasional. Tetapi sejarah mengajarkan, persatuan tidak lahir dari pembungkaman kritik dan pemutihan kesalahan masa lalu. Persatuan hanya mungkin tumbuh dari keadilan yang ditegakkan secara jujur dan setara.
Negara memang belum runtuh. Namun legitimasi kekuasaan terus tergerus ketika hukum kehilangan keberanian moral. Dalam teori politik, kekuasaan yang tidak lagi dipercaya rakyat adalah kekuasaan yang rapuh. Di titik inilah negara diuji: memilih melanjutkan jalan aman penuh kompromi, atau berani melakukan koreksi sejarah.
Di tengah carut-marut tata kelola bernegara, satu hal mestinya menjadi pegangan, di mana negara tidak boleh sekadar sibuk merawat citra. Yang dibutuhkan rakyat adalah keberanian untuk memulihkan keadilan. Tanpa itu, reformasi hanya akan dikenang sebagai janji yang dikhianati.*
