KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Kuota Haji 2024
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Dito dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23/1/2026.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 23/1.
Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa keterangan Dito dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya, keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” kata Budi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah, Dito Ariotedjo menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK.
“Insyaallah (hadir) setelah salat Jumat,” ujar Dito singkat.
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024 pada masa jabatan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk memangkas antrean jemaah reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
Sebelum mendapat tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota RI menjadi 241 ribu. Persoalan bermula ketika kuota tambahan tersebut dialokasikan secara merata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang (UU) Haji mengamanatkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun pada praktiknya, pembagian tersebut menyimpang sehingga Indonesia mengalokasikan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus pada 2024.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
