Jumat, 23 Januari 2026
Menu

Indonesia di Persimpangan Gaza: Antara Amanat Konstitusi dan Realitas Geopolitik Global

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, bersama para pemimpin negara lainnya di Davos, Swiss, Senin, 19/1/2026 | Instagram @presidenrepublikindonesia
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, bersama para pemimpin negara lainnya di Davos, Swiss, Senin, 19/1/2026 | Instagram @presidenrepublikindonesia
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat Politik dan Pertahanan dari Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menanggapi terkait keputusan Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan bergabung dalam “Dewan Perdamaian Gaza” yang dibentuk oleh Amerika Serikat (AS).

Ginting menyebut bahwa keputusan ini memunculkan perdebatan serius di ruang publik. Sebab, di satu sisi Indonesia memiliki amanat konstitusional yang jelas untuk menentang penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Tapi di sisi lain, AS dikenal luas sebagai aktor internasional yang secara konsisten berpihak kepada Israel, baik secara politik, diplomatic, maupun militer.

“Situasi ini menempatkan Indonesia pada persimpangan strategis antara idealisme konstitusi dan realitas geopolitik global, terlebih di tengah wacana pengiriman pasukan penjaga perdamaian Indonesia ke Gaza,” ujar Selamat Ginting dalam keterangannya, Jumat, 23/1/2026.

Pro-Palestina dalam Forum Bentukan AS

Ginting mengungkapkan, pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Prinsip ini, kata dia, menjadi fondasi moral dan politik luar negeri Indonesia sejak awal kemerdekaan, termasuk dalam isu Palestina.

Dengan demikian, Ginting menilai bahwa keterlibatan Indonesia dalam mekanisme perdamaian yang diinisiasi oleh AS—negara yang selama ini melindungi Israel di forum internasional—memunculkan paradoks yang tidak bisa diabaikan.

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah Indonesia hadir, melainkan dalam posisi apa Indonesia hadir? Apakah sebagai penyeimbang dan penyampai suara keadilan atau justru terjebak dalam arsitektur perdamaian yang sejak awal timpang?” tuturnya.

Akses, Pengaruh, dan Diplomasi Aktif

Walaupun begitu, Ginting melihat masih ada sisi positif dalam hal ini. Menurutnya, kehadiran Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza membuka ruang akses diplomatik langsung terhadap proses pengambilan keputusan.

“Dalam politik internasional, berada di dalam forum sering kali memberikan peluang lebih besar untuk memengaruhi arah kebijakan dibandingkan berdiri di luar sebagai pengkritik. Indonesia berpotensi memainkan peran sebagai kekuatan moral (moral force) dan wakil kepentingan Global South, khususnya negara-negara Muslim,” katanya.

Sebagai negara yang memiliki rekam jejak panjang dalam misi penjaga perdamaian PBB, kata Ginting, Indonesia juga memiliki modal kredibilitas untuk mendorong agenda perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan gencatan senjata yang berkelanjutan.

Selain itu, Ginting menuturkan bahwa keterlibatan ini bisa memberikan legitimasi internasional bagi rencana pengiriman pasukan penjaga perdamaian Indonesia ke Gaza.

Ia menuturkan, di bawah payung mekanisme multilateral, pasukan Indonesia dapat menjadi aktor netral dan profesional, bukan sebagai pihak konflik.

Konsistensi Konstitusi dan Kepercayaan Global South

Namun, Ginting mengingatkan bahwa implikasi negatif kehadiran Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza juga tidak kecil. Risiko terbesar adalah krisis konsistensi konstitusional. Katanya, Indonesai bisa dipersepsikan ikut melegitimasi skema perdamaian yang tidak menyentuh akar persoalan, yakni pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Persepsi ini berbahaya, baik di dalam negeri maupun di mata dunia Islam. Sebab menurutnya, selama ini Indonesia dipandang sebagai salah satu champion isu Palestina.

Ia pun kembali mengingatkan, apabila langkah diplomasi ini tidak disertai sikap politik yang tegas, maka Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan dari negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan komunitas Global South.

Ginting mengatakan bahwa dalam geopolitik, hilangnya kepercayaan sama berbahayanya dengan hilangnya kekuatan militer.

Lebih jauh, Ginting menyebut bahwa rencana pengiriman pasukan penjaga perdamaian ke Gaza juga menyimpan risiko keamanan serius.

Tanpa gencatan senjata yang nyata dan struktur komando yang benar-benar netral, pasukan Indonesia dapat terpapar ancaman langsung dan bahkan dipersepsikan sebagai bagian dari kepentingan kekuatan besar.

Ujian Prinsip Bebas-Aktif di Era Baru

Di samping itu, keterlibatan Indonesia dalam isu Gaza sejatinya merupakan ujian nyata prinsip politik luar negeri bebas-aktif yang bukan berarti mengikuti inisiatif kekuatan besar, tetapi juga bukan menutup diri dari diplomasi global.

Ginting menjelaskan, bebas berarti merdeka dalam menentukan sikap, aktif berarti terlibat untuk memperjuangkan prinsip.

“Dalam konteks geopolitik global yang semakin terpolarisasi—antara blok Barat dan Global South—Indonesia harus menjaga strategic autonomy,” tegasnya.

“Jika tidak, Indonesia berisiko terjebak dalam dinamika proxy diplomacy yang justru melemahkan posisi tawarnya di masa depan,” lanjutnya.

Hadir Tanpa Kehilangan Prinsip

Selamat Ginting pun kembali mengingatkan bahwa apabila Indonesia tetap memilih untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza, maka ada sejumlah syarat strategis yang tidak bisa ditawar.

Pertama, Indonesia harus secara terbuka dan tertulis menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina dan menolak atas pendudukan Israel.

Kedua, mandat pasukan penjaga perdamaian harus murni kemanusiaan dan berada di bawah hukum internasional yang jelas.

Ketiga, Indonesia perlu membangun koalisi dengan negara-negara Global South dan OKI agar tidak berdiri sendirian dalam forum yang didominasi kepentingan Barat.

“Keempat, pemerintah harus transparan kepada publik domestik untuk menjaga legitimasi politik dan kepercayaan rakyat,” tegasnya lagi.

Pada akhirnya, Ginting memandang bahwa keputusan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza bukanlah pilihan sederhana antara hadir atau menolak. Namun, ini adalah soal bagaimana Indonesia hadir tanpa kehilangan jati dirinya.

Jika Indonesia mampu menjaga konsistensi konstitusi, melindungi pasukannya, dan tetap menjadi suara keadilan bagi Palestina, maka langkah ini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan moral dan strategis di tingkat global.

“Namun jika tidak, Indonesia berisiko kehilangan kredibilitas geopolitik yang telah dibangun selama puluhan tahun. Di Gaza, yang dipertaruhkan bukan hanya perdamaian, tetapi juga integritas politik luar negeri Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) resmi bergabung dengan tujuh negara mayoritas muslim dalam Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh Presiden AS Donald Trump.

Selain Indonesia, negara-negara lain yang ikut bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza di antaranya, Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Uni Emirat Arab. Sejumlah negara yang ikut serta tersebut menunjukkan dukungan kolektifnya terhadap mekanisme baru yang ditawarkan Washington dalam proses perdamaian Gaza.

Pengumuman dukungan Indonesia terhadap Dewan Perdamaian Gaza ini secara resmi diungkapkan oleh Kemlu RI lewat akun X. Indonesia menyambut baik undangan tersebut.

“Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” tulis Kemlu RI, dalam akun X @Kemlu_RI Kamis, 22/1.

Langkah Indonesia ini dimaknai sebagai penegasan posisi diplomatik Indonesia yang konsisten untuk mendukung penyelesaian konflik Palestina dengan damai dan berkeadilan.

Di samping itu, Kemlu RI juga menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza bertujuan untuk mendukung pembentukan pemerintahan transisi yang telah diuraikan dalam rencana komprehensif mengakhiri konflik Gaza.

“Para Menteri menegaskan kembali dukungan negara mereka terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump, dan menegaskan kembali komitmen negara mereka untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi, sebagaimana diuraikan dalam Rencana Komprehensif untuk mengakhiri konflik Gaza,” ujar Kemlu RI.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi