Jumat, 23 Januari 2026
Menu

Hakim Tetapkan Khariq Anhar Tak Ditahan di Kasus Penghasutan Demo Agustus

Redaksi
Khariw Anhar (baju hitam) dan tiga terdakwa lain usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 23/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Khariw Anhar (baju hitam) dan tiga terdakwa lain usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 23/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan agar Khariq Anhar tidak ditahan bersama dengan Delpedro Marhaen dan terdakwa lain dalam kasus penghasutan demonstrasi bulan Agustus 2025.

Hal itu dikarenakan eksepsi atau nota keberatan Khariq dikabulkan pada perkara lain sehingga dibebaskan dari dakwaan dan tahanan.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menolak agar Khariq diberikan penangguhan tahanan. Namun, majelis hakim menolak permintaan jaksa.

“Majelis mempertimbangkan, ya penuntut umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya, dan juga tentang adanya trauma. Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu utk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar,” kata Ketua Majelis Harika Nova Yeri di ruang sidang, Jumat, 23/1/2026.

Khariq Anhar yang mendengar hal tersebut langsung berteriak dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim.

Para pengunjung sidang yang mendengar hal tersebut langsung riuh. Mereka bersorak atas dibebaskannya Khariq dari tahanan. Majelis hakim bahkan berulang kali menegur para pengunjung sidang agar tertib dan menaati peraturan di persidangan.

Meski begitu, Khariq juga diminta harus mengikuti sidang penghasutan demonstrasi bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

“Jadi diharapkan ya, Khariq, kamu kan berada di luar (tahanan) untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai,” katanya.

“Jika nanti terjadi keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan,” katanya.

Di sisi lain, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa lain untuk kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Bagi yang kemarin juga mengajukan (penangguhan) dilengkapi yang harus dilengkapi syaratnya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Khariq Anhar selaku pengelola akun Aliansi Mahasiswa Penggugat dalam kasus manipulasi konten Ketua Partai Buruh Said Iqbal pada demonstrasi Agustus yang berujung pada kericuhan.

Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica memutus eksepsi tersebut bersama dua hakim anggota, yakni M Arief Adikusumo dan Abdullatip di PN Jakpus.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025  batal demi hukum,” katanya di ruang sidang, Jumat, 23/1.

Majelis hakim lantas memerintahkan agar berkas perkara kasus Khariq di kasus siber tersebut dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum agar Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi