Eks Wamen ESDM: Produksi dalam Negeri Tak Cukup, Impor BBM Tetap Dibutuhkan
FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyebut bahwa impor bahan bakar minyak (BBM) tetap dibutuhkan karena produksi dalam negeri tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan kilang di Indonesia.
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan soal rapat optimasi hilir saat dirinya menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2016-2019. Namun, Arcandra mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Penuntut umum lantas menanyakan terkait perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 tahun 2018 yang diubah menjadi Nomor 18 Tahun 2021.
“Permen ESDM yang katanya saksi tadi bilang ada peningkatan, sehingga menurun angka impornya, tapi kemudian di 2021 itu diganti Permen-nya. Apakah saksi tahu apa yang menjadi pertimbangan digantinya dengan, Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 diubah menjadi Permen ESDM nomor 18 tahun 2021?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22/1/2026, malam.
Namun, Arcandra mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui proses tersebut.
“Tidak mengetahui prosesnya. Permen itu diganti setelah kami tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM,” jawabnya.
Jaksa lantas menanyakan kepada Arcandra sejauh mana informasi yang ia ketahui terkait optimasi hilir, terutama dalam perencanaan impor dan ekspor minyak mentah.
“Permen ESDM nomor 42 tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina,” katanya.
Jaksa lantas menanyakan terkait seberapa efektif Permen ESDM tersebut sehingga apakah masih dibutuhkan untuk mengimpor kilang.
Arcandra mengatakan bahwa impor BBM Tetap dibutuhkan karena kebutuhan produksi BBM di Indonesia tidak mencukupi.
“Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu, kalau 100 persen 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor,” katanya.
“Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu,” tambahnya.
Jaksa lantas menanyakan kebutuhan impor BBM kepada Arcandra. Ia mengatakan, impor BBM tetap dibutuhkan juga.
“Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day,” katanya.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
