Sidang RPTKA, Saksi Sebut Dipaksa Akui Uang Pemerasan sebagai Tanda ‘Terima Kasih’
FORUM KEADILAN – Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto mengatakan bahwa dirinya dipaksa oleh salah satu terdakwa, Putri Citra Wahyoe, agar mengakui uang pemerasan yang diberikan dianggap sebagai uang tanda terima kasih.
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang kasus dugaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22/1/2026.
Mulanya, jaksa menanyakan apakah dirinya pernah mendapat arahan dari pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), yakni Putri Citra, agar menyampaikan arahan kepada penyidik KPK.
“Saksi pernah tidak ada arahan dari pihak Kemnaker atau dalam perkara ini, dari Ibu Putri pasca ada pemeriksaan dari penyelidik kpk atau penyidik KPK yang menyampaikan arahan bahwa jika uang-uang yang telah dikeluarkan oleh saudara saksi untuk pengurusan RPTKA atas permintaan Ibu Putri itu, supaya saksi nanti kalau diperiksa oleh penyelidik KPK atau penyidik, nanti sampaikan itu adalah uang tanda terima kasih?” tanya jaksa di ruang sidang.
Sucipto membenarkan, ia mengaku dipaksa mengatakan hal tersebut saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dirinya lantas menceritakan sempat dihubungi oleh Putri melalui telepon saat berada di Sukabumi. Dalam komunikasi itu, Putri meminta agar memberikan penjelasan kepada KPK bahwa uang yang diberikan kepada PPTKA merupakan tanda terima kasih.
“Baik, jadi ketika itu hari jumat saya pulang ke kampung ke Sukabumi, pas ketika sampai magrib ada telfon dari Bu Putri katanya, ada panggilan gak dari kpk? Kata saya gak ada Bu, iya katanya, kalau ada nanti setiap jadwal dikasih itu bilang aja itu inisiatif atau terima kasih. Gitu pak, kebetulan hari Senin-nya saya balik ke Jakarta itu sorenya saya dapat panggilan ke KPK,” ujarnya.
Sucipto juga mengaku pernah menuruti perintah Putri. Namun, keterangan itu ia ubah kembali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tapi saya ubah keterangan saya sesuai yang saya ketahui dan sudah saya jelaskan sebelumnya, tidak ada istilah khusus untuk uang tersebut ya. Begitu ya?” tanya jaksa mengkonfirmasi.
Terpaksa Beri Uang demi Percepat Pengurusan RPTKA
Sejumlah saksi mengakui pemberian uang dilakukan karena keterpaksaan agar proses pengurusan RPTKA dapat dipercepat dan tidak terkendala.
Mulanya, jaksa menanyakan apakah terdapat unsur keterpaksaan dalam pemberian uang dimaksud.
Sucipto menjawab bahwa uang diberikan semata-mata untuk mempercepat pekerjaan. Hal serupa disampaikan Ahyad Mujib selaku General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa yang menyebut pemberian uang dilakukan agar proses menjadi lebih mudah.
“Untuk mempermudah pekerjaan saja, Pak,” ujar Ahyad.
Sedangkan kesaksian Nasrul Hibur selaku Staf Operasional PT Fiqri Jasa Utama mengaku mengikuti praktik tersebut karena sudah menjadi kebiasaan di lingkungan pengurus. Ia khawatir pekerjaannya akan berjalan lebih lama jika tidak mengikuti arahan senior.
“Kalau enggak ngikutin, kerjaan lama juga. Jadi saya mengikuti pengurus yang lain, senior yang lain,” katanya.
Sementara itu, Rika Irmansyah selaku Staf Pengurusan Dokumen TKA PT Korindo menyatakan dirinya terpaksa memberikan uang agar proses tidak memakan waktu lama.
“Terpaksa, Pak, biar dipercepat dan enggak buang waktu,” ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan Sopian Hadi yang mengatakan ia terpaksa mengikuti arahan karena jika tidak, pekerjaan akan mengalami kendala.
Sementara saksi Indah Gusnauli selaku Direktur PT Wijaya Nusa Sukses juga menyebut pemberian uang dilakukan karena adanya kebutuhan staf agar pekerjaan dapat terus berjalan.
“Kami memberikannya karena terpaksa, agar pekerjaan itu lanjut,” kata Indah.
Jaksa kemudian menanyakan terkait risiko yang akan dialami jika uang tersebut tidak diberikan. Sucipto menjelaskan bahwa keterlambatan pengurusan RPTKA berisiko menghambat dokumen lain yang berkaitan.
“Kalau tersendat, semuanya ikut tersendat, bahkan bisa kena denda,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai biaya resmi pengurusan RPTKA, Sucipto menegaskan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), tidak ada biaya yang dipungut.
“Kalau mengikuti SOP, tidak ada biaya, Pak,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Mereka ialah, Gatot Widiartono yang menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK pada 2019–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA periode 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA pada 2021–2025.
Terdakwa lainnya ialah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang 2019–2024.
Selain itu, Suhartono yang menjabat Dirjen Binapenta sekaligus PPK Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020–2023, serta Haryanto yang sebelumnya menjabat Direktur PPTKA periode 2019–2024 dan kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta pada 2024–2025.
Nama lain yang menjadi terdakwa adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA periode 2017–2019, serta Devi Angraeni yang menjabat Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA sejak 2020 hingga Juli 2024 sebelum diangkat sebagai Direktur PPTKA pada 2024–2025.
Dalam perkara ini, Suhartono disebut menerima Rp460 juta sepanjang 2020–2023. Haryanto diduga memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernopol B 1354 HKY sejak 2018–2025. Wisnu Pramono diduga menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernopol B 4880 BUQ pada 2017–2019. Sementara itu, Devi Angraeni disebut menerima Rp3,25 miliar pada 2017–2025 dan Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sepanjang 2018–2025.
Adapun Putri Citra Wahyoe diduga menerima Rp6,39 miliar, Alfa Eshad Rp5,23 miliar, serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta, masing-masing sejak 2017 hingga 2025.
Seluruh uang tersebut diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik perorangan maupun perusahaan penyalur TKA, dengan total mencapai Rp135,29 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
