Saksi Polisi Sebut Demonstran Ikut Aksi Agustus dari Flyer Lokataru Foundation hingga Gejayan Memanggil
FORUM KEADILAN – Saksi dari kepolisian, Bripda Farel Ardan, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi Agustus 2025 mengaku datang setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial, di antaranya dari akun Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, Blok Politik Pelajar, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Hal itu disampaikan Farel saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
Mulanya, ia menjelaskan bahwa pada 25 Agustus, dirinya diperintahkan oleh atasannya, Iptu Willy, untuk mendata ratusan pelajar yang diamankan di Markas Polda Metro Jaya.
“Saya mendata terkait anak-anak yang diamankan pada saat itu sekitar kurang lebih 200 sampai 300 orang pada saat itu. Cuma saya lupa pastinya berapa, yang saya lihat sekitar 300 orang,” katanya di ruang sidang, Kamis, 22/1/2026.
Menurut Farel, dari sekitar 200 hingga 300 pelajar yang didata, mayoritas tidak mengetahui secara jelas tujuan aksi bulan Agustus yang berujung kericuhan tersebut.
Namun, mereka mengungkapkan bahwa para pelajar yang ditangkap mengikuti demonstrasi dari flyer yang tersebar di media sosial.
“Sekitar 70 sampai 80 persen pelajar tidak mengetahui tujuan aksi. Mereka menyampaikan bahwa mereka mengikuti unjuk rasa karena adanya ajakan di medsos pada saat itu. Di TikTok, Instagram, X yang di mana banyak yang me-repost terkait dengan ajakan tersebut di media sosial,” kata Farel.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa beberapa pelajar bahkan mengikuti akun media sosial penyebar flyer tersebut. Selain itu, ada juga yang mendapatkan ajakan langsung dari teman dan senior di sekolah.
Atas temuan itu, Farel kemudian diminta melakukan patroli siber pada 26 dan 27 Agustus. Dari patroli tersebut, ia menemukan sejumlah flyer yang sesuai dengan keterangan para pelajar.
“Nama akun yang saya ingat antara lain Gejayan Memanggil, Lokataru Foundation, Aliansi Mahasiswa, dan Blok Politik Pelajar,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, jaksa juga menyinggung temuan postingan akun Instagram Gejayan Memanggil dengan logo One Piece yang kemudian diunggah ulang oleh akun Aliansi Mahasiswa Menggugat. Farel membenarkan adanya unggahan tersebut.
Ia menambahkan, sekitar 60 hingga 70 persen pelajar yang diperiksanya mengaku melihat unggahan flyer tersebut sebelum mengikuti aksi.
“Kalau yang saya tanyakan pada saat itu sekitar 60-70 persen. Karena di-postingan-nya juga banyak like dari situ. Rata-rata mereka juga menunjukkan yang ini (logo One Piece),” ucap Farel.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Jaksa menyebut, terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.
Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Atas dasar itu, Delpedro dkk didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
