Rabu, 21 Januari 2026
Menu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh-Sumut Pelanggar Kawasan Hutan

Redaksi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi | Dok BPMI Setpres/Rusman
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi | Dok BPMI Setpres/Rusman
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Istana membeberkan berbagai alasan pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa perusahaan itu melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikan. Termasuk melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan hutan dilindungi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20/1/2026.

Prasetyo menyebut pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut juga berkaitan pajak.

“Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Prasetyo menyebut 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” katanya.

Berikut daftar PBPH yang dicabut:

PBPH

Aceh

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

 

Sumbar

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomas Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

 

Sumut

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panel Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylv Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT Toba Pulp Lestari Tbk
  13. PT Teluk Nauli

 

Non Kehutanan

Aceh

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya

 

Sumut

  1. PT Agricourt Resources
  2. PT North Sumatra Hydro Energy

 

Sumbar

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT Inang Sari *