Rabu, 21 Januari 2026
Menu

KPK Imbau Korban Pemerasan Bupati Pati Sudewo Buka Suara

Redaksi
Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para korban dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo untuk berani membuka suara dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keterbukaan para korban sangat penting untuk memperjelas perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang tengah ditangani KPK.

“KPK mengimbau kepada calon perangkat desa yang lain agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka ini,” kata Asep kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 21/1/2026.

Asep menegaskan, keterangan para korban dibutuhkan agar penyidikan berjalan optimal dan perkara dapat diungkap secara tuntas.

“Sehingga perkara ini semakin terang, serta bisa mengungkap hingga tuntas jika ada modus tindak pidana korupsi serupa untuk pengisian jabatan-jabatan lain,” ujarnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Asep mengungkapkan, dalam proses pengumpulan uang pemerasan tersebut, para calon perangkat desa diduga diancam untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20/1.

Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.

“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza