Rabu, 21 Januari 2026
Menu

Bantah Terlibat Pemerasan Caperdes, Bupati Pati Sudewo Sebut Dirinya Dikorbankan

Redaksi
Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bupati Pati Sudewo (SDW) membantah keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim justru menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.

“Saya tidak menerima imbalan apa pun. Saya menganggap saya ini dikorbankan,” kata Sudewo saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026.

Sudewo menegaskan tidak mengetahui adanya praktik kotor dalam proses seleksi perangkat desa. Ia menyebut, para tersangka lain dalam perkara ini hanya pernah datang kepadanya untuk meminta arahan umum.

Menurut Sudewo, tiga kepala desa yang kini ditetapkan sebagai tersangka sempat menghadap dirinya di kantor kabupaten pada awal Desember 2025. Pertemuan itu, kata dia, hanya sebatas permintaan petunjuk mengenai mekanisme pengisian perangkat desa.

“Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali. Ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian, tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten, kalau enggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” ujarnya.

Sudewo menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan ataupun terlibat dalam penentuan calon perangkat desa secara tidak sah. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka bersama sejumlah kepala desa dalam kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Pati, Jawa Tengah, Senin, 19/1.

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza