Istana Pastikan Revisi UU Pemilu akan Menindaklanjuti Putusan MK
FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu yang diketok beberapa waktu lalu.
“Ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan MK yang beberapa waktu yang lalu yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian gitu,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19/1/2026.
Prasetyo pun menegaskan, revisi UU Pemilu juga tak akan membahas wacana Pemilihan Presiden (Pilpres) melalui MPR RI.
“Jadi salah satu pembahasannya adalah tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian dirubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu,” jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, bersama dengan DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK, hingga mengevaluasi dan membahas lebih lanjut mengenai RUU Pemilu.
Salah satu yang akan dibahas mengenai usulan Sistem Pemilu dilakukan secara voting elektronik atau e-voting.
“Banyak ya, tentunya kita sekali lagi melakukan evaluasi dari proses-proses kepemiluan kita yang sudah berjalan, baik dari sisi pelaksanaan, kemudian dari sisi konsep, itu termasuk tadi membahas salah satunya mengenai wacana e-voting,” tuturnya.
Menurutnya, ada berbagai macam poin yang akan dibahas dalam RUU Pemilu, tetapi Prasetyo memastikan fokusnya untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Semangatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara kita. Meskipun kita paham teman-teman kan berasal dari partai politik yang berbeda-beda, tetapi semangatnya adalah tadi untuk kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. *
