Komisi II DPR Sebut Kemungkinan Ada Kodifikasi Hukum Pemilu
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi rencana adanya kodifikasi hukum pemilu termasuk usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung atau melalui DPRD. Ia menegaskan, kewenangan Komisi II saat ini terbatas pada revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Tapi semua itu tentu bergantung pada putusan pimpinan DPR, termasuk pimpinan fraksi-fraksi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13/1/2026.
Ia menjelaskan, tugas Komisi II DPR RI saat ini adalah melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut, kata Rifqi, hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
“Mungkin nanti ada penambahan terkait hukum acara sengketa pemilu. Tetapi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu diatur dalam undang-undang lain, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 201,” jelasnya.
Dengan demikian, Rifqi menegaskan, Komisi II DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk ikut membahas perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016, kecuali terdapat perubahan keputusan politik di tingkat pimpinan DPR RI.
“Perubahannya harus melalui prosedur. Dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus), lalu kembali ke DPR untuk merevisi daftar prioritas undang-undang, termasuk jika itu dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan ke depan,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqi mengatakan, Komisi II DPR RI berharap kodifikasi hukum pemilu dapat diwujudkan. Menurutnya, langkah tersebut memungkinkan perbaikan ekosistem pemilu dan pemilihan secara menyeluruh dalam satu kali kerja legislasi.
Terkait kesiapan pembahasan RUU Pemilu, Rifqi mengatakan, pihaknya telah mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Sejak Januari ini, Komisi II juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi partisipasi publik.
“Per Januari ini kami membuka Komisi II kepada para pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi. Insyaallah, dua minggu sekali setiap hari Selasa kami agendakan pertemuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Komisi II akan mengundang berbagai pihak, mulai dari badan hukum, organisasi, hingga perorangan yang memiliki perhatian dan gagasan terkait desain kepemiluan di Indonesia.
Namun demikian, ia menambahkan, seluruh proses tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan setidaknya dari pimpinan DPR dan Badan Legislasi.
Mengenai pembahasan RUU Pemilu pada masa sidang tahun ini, Rifqi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memang ditugaskan kepada Komisi II DPR RI. Tugas tersebut mencakup penyusunan draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
“Pembahasannya kami bagi dalam dua term. Term pertama, mulai Januari ini, kami membuka diri terhadap masukan dari multi-stakeholders kepemiluan dan demokrasi,” ujarnya.
Secara bersamaan, term kedua dilakukan dengan menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Setelah rampung, hasil kajian tersebut akan dipresentasikan kepada Komisi II DPR RI.
Ia menambahkan, mekanisme semi-formal ini dipilih agar ruang partisipasi publik tidak terlalu sempit.
“Kalau menunggu proses formil, kami khawatir waktunya terlalu terbatas. Sementara yang ingin berbicara soal pemilu itu sangat banyak,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
