Senin, 12 Januari 2026
Menu

Soroti Kondisi Demokrasi dan Penegakan Hukum, PDI Perjuangan Desak Reformasi Sistem Hukum Berkeadilan

Redaksi
Ilustrasi Hukum | Ist
Ilustrasi Hukum | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – PDI Perjuangan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026. Hal tersebut dituangkan dalam rekomendasi eksternal partai yang menekankan perlunya reformasi sistem hukum yang berkeadilan agar hukum tidak dijadikan alat politik oleh pihak mana pun.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh Jamaluddin Idham menegaskan, penguatan demokrasi nasional sangat bergantung pada berjalannya fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan secara efektif.

“Kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, serta perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NKRI 1945,” katanya, di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12/1/2026.

Selain itu, PDI Perjuangan juga menyoroti fenomena pembungkaman suara kritis serta penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan persaingan politik dan bisnis. Jamaluddin menegaskan komitmen partai untuk melindungi suara rakyat dari praktik kriminalisasi politik hukum.

“Penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis. Praktik seperti ini harus ditolak karena merusak prinsip penegakan hukum. Penegakan hukum yang independen diharapkan mampu menjadi penyokong utama perwujudan keadilan dan kepastian hukum sebagai cita negara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakernas I PDI Perjuangan mendorong reformasi sistem politik nasional agar selaras dengan sistem presidensial melalui penyederhanaan sistem multipartai. Partai juga menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum serta perbaikan norma hukum pidana yang selama ini dinilai multitafsir.

Menurut Jamaluddin, hukum harus dikembalikan pada ruh kemanusiaan yang beradab guna menciptakan kepastian hukum yang hakiki.

“PDIP mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah lahirnya otoritarian populis dengan menjaga cita-cita reformasi, khususnya dalam pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penguatan peran pers yang bebas, serta perlindungan suara-suara kritis masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari