Sabtu, 10 Januari 2026
Menu

 Istana Angkat Suara Terkait Penolakan Usulan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Redaksi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. | Dok Kemensetneg RI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. | Dok Kemensetneg RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, angkat suara gelombang penolakan usul pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD.

Diketahui, hasil survei LSI Denny JA yang menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menolak usul pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

“Ya kita kan menghormati semua pendapat begitu. Pasti kan semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung sementara belum, kan gitu. Tidak ada masalah juga,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 8/1/2026.

Isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD belakangan muncul. Mayoritas Partai politik di parlemen mendukung wacana tersebut.

Enam dari delapan fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan usulan tersebut, yaitu fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Sementara itu PKS menginginkan agar Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat Kabupaten, sedangkan untuk Gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Praktis hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.

Usulan Pilkada melalui DPRD akan dibahas lewat RUU Pemilu omnibus law yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU itu rencananya akan dibahas setelah idulfitri pada April hingga Mei mendatang.

LSI Denny JA merilis survei isu terkait. Survei tersebut mengajukan pertanyaan kepada publik, apakah mereka setuju bila Pilkada digelar secara tidak langsung atau melalui DPRD.

“Hasilnya 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali,” kata Peneliti Senior LSI Denny JA dalam paparannya, Rabu, 7/1/2026.

Sementara, yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju sebesar 28,6 persen, dan tidak tahu atau tidak menjawab 5,3 persen.

Ardian mengatakan bahwa hasil itu menunjukkan lebih dari 65 persen atau suara mayoritas menolak usulan yang saat ini sudah didukung enam dari delapan fraksi di DPR tersebut.

Jajak pendapat itu dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih berdasarkan metodologi multistage random sampling melalui wawancara tatap muka kuesioner. Survei ini dilakukan selama periode 10-19 Oktober 2025.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai wacana mengembalikan Pilkada tidak langsung via DPRD tersebut justru menjadi gigi mundur demokrasi bila berhasil digolkan pemerintah dan DPR.

“Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” demikian siaran pers PSHK yang diterima, Rabu, 7/1/2026.

Bila proses pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, mereka menilai hal tersebut sama saja Pilkada secara langsung dihapus, “Dan rakyat tak lagi memiliki hak untuk memilih kepala daerah.” *