Jumat, 09 Januari 2026
Menu

Eksepsi Delpedro Cs Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Redaksi
Sidang putusan sela Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan di PN Jakpus, Kamis, 8/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan sela Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan di PN Jakpus, Kamis, 8/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

“Menyatakan keberatan Terdakwa I, Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzzafar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar, tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Harika Nova Yeri di ruang sidang, Kamis, 8/1/2026.

Setelahnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian. Namun, dakwaan primair yang dibuat jaksa dinyatakan abstrak dan multitafsir.

Adapun dakwaan pertama yang dinyatakan gugur ialah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil soal adanya kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Majelis menilai bahwa hal tersebut merupakan pokok perkara.

“Menimbang bahwa oleh karena dalil kriminalisasi tersebut berkaitan erat dengan pokok perkara maka dalil tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan putusan sela melainkan merupakan materi pembelaan yang harus dibuktikan dan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara,” katanya.

Untuk itu, majelis menyatakan bahwa dalil para Terdakwa soal kriminalisasi terhadap pembela HAM dinyatakan batal.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka keberatan penasihat hukum para Terdakwa tidak berdasarkan hukum dan harus telah dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Jaksa menyebut, terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.

Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Atas dasar itu, Delpedro cs didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi