Peneliti Sebut Partai Pendukung Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Dihukum Publik di 2029
FORUM KEADILAN – Peneliti Senior sekaligus Direktur Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ardian Sopa menilai, wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD berpotensi menjadi bumerang politik bagi partai-partai yang mendukungnya.
Pasalnya, jika kebijakan tersebut terwujud karena dukungan mayoritas partai politik di DPR RI saat ini, besar kemungkinan publik akan memberikan ‘hukuman politik’ pada Pemilu 2029 mendatang.
Ardian menjelaskan, pilihan masyarakat terhadap partai politik selama ini didorong oleh beragam faktor, mulai dari kesamaan isu hingga program yang diusung. Namun, dalam isu pilkada lewat DPRD, posisi partai-partai politik saat ini terlihat terbelah.
“Partai-partai terbelah. Ada yang mendukung pilkada lewat DPRD, ada yang menolak, dan ada juga yang masih mengkaji. Per hari ini, kalau tidak salah, sudah ada sekitar delapan partai yang setuju. Secara hitung-hitungan, itu sudah mayoritas di DPR, sehingga kebijakan ini bisa berjalan cepat,” katanya, di Kantor LSI, Jakarta, Rabu, 7/1/2026.
Ia menyebutkan, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut. Sementara itu, PKS disebut masih dalam tahap kajian. Adapun sejumlah partai lain seperti Golkar sebagai pengusul, disusul PKB, PAN, Gerindra, dan beberapa partai lainnya, dinilai cenderung mendukung pilkada melalui DPRD.
Menurut Ardian, sikap partai-partai tersebut akan menjadi catatan penting bagi publik. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu mengingat partai mana yang dianggap ingin mengambil hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, dan partai mana yang dinilai tetap memperjuangkan hak tersebut.
“Ini bisa menjadi referensi bagi publik ketika melakukan pemilihan pada 2029 nanti,” ujarnya.
Ardian menambahkan, berdasarkan temuan survei LSI, tingkat penolakan terhadap pilkada lewat DPRD tergolong tinggi, mencapai 66,1 persen. Angka ini, menurutnya, berpotensi menjadi dasar bagi publik untuk memberikan sanksi politik kepada partai-partai yang dianggap tidak sejalan dengan kehendak masyarakat.
“Ini bisa menghukum partai-partai yang mengusulkan pilkada lewat DPRD karena tidak berkesesuaian dengan hati nurani publik yang menginginkan pilkada langsung,” jelasnya.
Ia pun menilai, wacana ini menjadi pekerjaan rumah bagi partai-partai pengusul. Partai politik, kata Ardian, perlu memberikan literasi dan pencerahan politik yang lebih kuat kepada masyarakat mengenai alasan di balik usulan tersebut.
“Bukan hanya soal ongkos politik atau kualitas kepemimpinan daerah, tapi harus dijelaskan secara lebih mendalam bahwa kebijakan ini benar-benar diambil untuk kemajuan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
