Serahkan Petisi Tolak Pilkada Lewat DPRD, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Berharap pada PDI Perjuangan
FORUM KEADILAN – Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Aco Hatta Kainang menegaskan alasan pihaknya mendatangi PDI Perjuangan untuk melakukan audiensi sekaligus menyerahkan petisi penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
Menurutnya, PDI Perjuangan dinilai sebagai satu-satunya partai politik yang konsisten menjaga prinsip kedaulatan rakyat.
“Kenapa kami mendatangi PDI Perjuangan, karena satu-satunya partai yang masih konsisten mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat adalah PDIP,” katanya, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa, 6/1/2026.
Aco menilai, wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut perubahan sistem negara yang bersifat fundamental. Oleh karena itu, menurutnya, gagasan tersebut harus dibahas secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi juga mengusulkan agar PDI Perjuangan mendorong adanya sikap konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu usulan yang disampaikan adalah mendorong MK memberikan pandangan atau pertanggungjawaban konstitusional terkait putusan yang mempersamakan pemilu dan pemilihan kepala daerah, yang di dalamnya mengandung asas langsung.
“Bagi kami, itu juga bentuk pertanggungjawaban MK atas putusan yang mempersamakan pemilu dengan Pilkada, yang di dalamnya terdapat asas langsung,” ujarnya.
Selain itu, Aco menegaskan, pihaknya mengusulkan PDI Perjuangan menjadi inisiator penyelenggaraan rembuk nasional yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari organisasi kemasyarakatan, lembaga, NGO, hingga kelompok mahasiswa. Rembuk nasional tersebut diharapkan dapat melahirkan sikap bersama bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dijalankan melalui perantara.
“Rembuk nasional itu penting untuk menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus dijalankan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui perantara,” tegasnya.
Aco menjelaskan, jika wacana pilkada melalui DPRD tetap diberlakukan, hal itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Ia menilai, demokrasi modern tidak lagi menggunakan mekanisme perantara dalam menentukan pemimpin.
Menurutnya, jika terdapat persoalan seperti politik uang dalam pilkada langsung, solusinya bukan dengan mengubah sistem, melainkan dengan memperkuat regulasi yang mampu meminimalkan praktik tersebut.
“Kalau ada efek atau dampak negatif, tugas pemerintah dan DPR adalah merumuskan aturan yang meminimalkan politik uang. Bukan mengubah sistemnya,” jelasnya.
Ia juga menilai, pengembalian pilkada ke DPRD berpotensi menghilangkan peran rakyat dalam menentukan pemimpinnya serta menutup ruang bagi lahirnya tokoh-tokoh di luar struktur partai politik.
“Kita tidak akan memimpikan lahirnya tokoh-tokoh non-partai yang bisa menjadi kepala daerah lagi. Kedaulatan rakyat harus tetap berada di tangan rakyat, bukan di tangan perantara, dalam hal ini DPRD,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
