Rabu, 07 Januari 2026
Menu

Kemendikdasmen Terbitkan SE Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Sekolah Terdampak Bencana

Redaksi
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana. | Dok Hasil Tangkapan Layar Web Resmi Kemendikdasmen RI
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana. | Dok Hasil Tangkapan Layar Web Resmi Kemendikdasmen RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana.

Menteri Pendidikan dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan SE itu menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan walaupun berada dalam kondisi terdampak bencana.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Senin.

Pihaknya menegaskan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan adalah prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Mu’ti menyebut bahwa dalam ketentuan satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Penyesuaian dapat dilakukan, lanjutnya, terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.

Pihaknya pun mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, termasuk pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat.

Penyesuaian itu dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, hingga dukungan dari orang tua dan pemerintah daerah.

Mu’ti menyampaikan fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Selain aspek pembelajaran, surat edaran tersebut, lanjutnya, juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana.

Pihaknya pun mengimbau agar satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, hingga mampu mendukung proses pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.

Mu’ti meminta agar Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Diketahui, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah hingga satuan pendidikan yang terdampak bencana. *