Jumat, 02 Januari 2026
Menu

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Perkuat Dominasi Partai Besar, Kompetisi Politik Menyempit

Redaksi
Ilustrasi Pemilu | Ist
Ilustrasi Pemilu | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai berpotensi mengubah lanskap politik nasional dalam jangka panjang, terutama menjelang Pemilu 2029. Skema ini tidak hanya berdampak pada demokrasi lokal, tetapi juga memengaruhi pola regenerasi kepemimpinan nasional.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago menilai, pilkada langsung selama ini menjadi jalur penting lahirnya tokoh-tokoh politik nasional. Sejumlah figur seperti Dedi Mulyadi, Ganjar Pranowo, Joko Widodo, Bima Arya, Anies Baswedan, hingga Basuki Tjahaja Purnama tumbuh dari kontestasi pilkada dengan legitimasi langsung dari pemilih.

“Pilkada langsung memberi ruang kompetisi terbuka. Figur bisa melampaui struktur partai karena mendapat mandat rakyat. Jika pilkada lewat DPRD, ruang itu menyempit drastis,” ujar Arifki dalam keterangan persnya, Jumat, 2/1/2026.

Ia menambahkan, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada berpotensi digelar pada 2031 atau dua tahun setelah Pemilu 2029. Dengan skema tersebut, hasil Pemilu 2029 tidak hanya menentukan komposisi parlemen, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam penguasaan pilkada berikutnya.

Arifki memperkirakan Pilkada 2031 akan lebih didominasi partai-partai besar yang memiliki kursi kuat di DPRD. Kondisi ini dinilai akan membuat persaingan Pemilu 2029 semakin keras karena partai politik tidak hanya mengejar kemenangan legislatif, tetapi juga posisi tawar dalam pilkada.

“Pilkada itu mesin elektoral. Kepala daerah adalah simpul kekuasaan dan logistik politik. Kalau pilkada dikuasai partai besar, maka efeknya akan terasa di pemilu selanjutnya yaitu tahun 2034,” kata Arifki.

Menurut dia, skema tersebut berpotensi mempersempit ruang bagi partai kecil dan menengah untuk berkembang. Tanpa akses terhadap kepala daerah dan sumber daya politik di tingkat lokal, partai non-dominan akan semakin sulit membangun basis elektoral yang kompetitif.

“Kalau pola ini berjalan, Pemilu 2034 berpotensi menjadi arena yang makin tertutup. Sulit bagi partai kecil untuk menembus jajaran partai papan atas karena sejak 2031 mereka sudah tertinggal dalam penguasaan daerah,” ujarnya.

Arifki juga mengingatkan adanya perubahan orientasi loyalitas kepala daerah jika pilkada dilakukan lewat DPRD. Kepala daerah dinilai akan lebih mempertimbangkan sikap elite partai ketimbang aspirasi publik.

“Konsekuensinya, kepala daerah yang lahir dari mekanisme DPRD akan menghadapi keterbatasan legitimasi publik. Kondisi ini membuat mereka sulit masuk ke bursa Pilpres 2034 dan bersaing secara kredibel dengan ketua umum partai maupun tokoh nasional lainnya yang punya sumber daya politik,” tutup Arifki.*

Laporan oleh: Muhammad Reza