KPK Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Wacana Pilkada Lewat DPRD
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perdebatan mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak semata soal metode pemilihan, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan mencegah praktik korupsi.
“Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2/1/2026.
Budi menyampaikan KPK menghormati berbagai usulan yang berkembang sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun, ia menegaskan setiap desain sistem politik harus menempatkan pencegahan korupsi sebagai prinsip utama.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK terus mendorong penerapan prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk proses kaderisasi, sebagaimana yang diusung melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).
Menurut Budi, tingginya biaya politik memiliki keterkaitan langsung dengan meningkatnya risiko korupsi. Kondisi tersebut berpotensi mendorong upaya pengembalian modal melalui praktik melanggar hukum.
“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat,” kata Budi.
Ia menegaskan, mekanisme pemilihan apa pun harus disertai regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak melahirkan bentuk baru dari politik transaksional.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
