Respons Panglima TNI soal Pengibaran Bendera GAM di Aceh: Akan Ditindak Tegas
FORUM KEADILAN – Sejumlah masyarakat Aceh menggelar aksi protes menuntut penetapan status bencana nasional dengan mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berlambang bulan bintang hingga harus ditertibkan aparat TNI-Polri.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang mengibarkan bendera tersebut di tengah kondisi bencana di Aceh. Katanya, jangan sampai ada pihak yang memprovokasi di Aceh.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan, semua pihak saat ini sedang fokus dalam penanganan pascabencana di lokasi terdampak.
“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi yang mengganggu proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” ujar Agus di Posko Bencana Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29/12/2025.
Adapun peristiwa ini berbuntut panjang usai videonya viral di media sosial. Peristiwa yang sempat menimbulkan bentrok antar massa dengan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ini terjadi di Kota Lhokseumawe, Kamis, 25/12 pagi WIB dan berlanjut hingga Jumat, 26/12 dini hari.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menyebut bahwa aparat TNI-Polri sudah mengutamakan langkah persuasif dengan memberikan imbauan supaya aksi dihentikan dan bendera diserahkan.
Akan tetapi, imbauan tersebut tidak diindahkan. Aparat pun melakukan pembubaran dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi. Kata dia, salah satu pelaku diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses hukum setelah peristiwa itu dihentikan.
“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” jelas dia.
Diketahui, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007. Ketentuan hukum ini berlaku lantaran simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKIR).*
