Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Dkk di Kasus Penghasutan Demonstrasi Agustus
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan.
Hal itu disampaikan penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Delpedro dan terdakwa lain dalam kasus penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan Terdakwa I, Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzzafar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar, tidak dapat diterima dan ditolak,” kata jaksa di ruang sidang, Senin, 29/12/2025.
Menurut penuntut umum, eksepsi para terdakwa dan kuasa hukum tidak berdasar dan telah di luar ruang lingkup eksepsi keberatan karena dianggap telah mencakup materi pokok perkara.
Selain itu, jaksa beralasan bahwa surat dakwaan terhadap para Terdakwa tersebut telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, dakwaan tersebut dapat menjadi dasar dalam sidang pembuktian mendatang.
“Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Nomor 742/Pid.sus/2025/PN JKT Pst atas nama para terdakwa tetap dilanjutkan,” kata jaksa.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Jaksa menyebut, terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.
Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Atas dasar itu, Delpedro dkk didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
