Geledah Rumah-Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen hingga Mobil
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU nonaktif Albertinus P Napitupulu, kantor Kejaksaan Negeri HSU, serta rumah pribadi yang bersangkutan di Jakarta Timur.
“Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 24/12/2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Albertinus.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU,” kata Budi.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Daerah Tolitoli. Budi menegaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
KPK sebelumnya menetapkan Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga memeras dinas di Hulu Sungai Utara.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu, 20/12.
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Albertinus diduga telah menerima Rp804 juta pada November-Desember 2025. Sementara Asis diduga menerima Rp63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp1,07 miliar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
