Wamenkum Jelaskan Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi sebagai Hak Prerogatif Presiden
FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan secara rinci perbedaan antara grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang seluruhnya merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang yudikatif. Ia menegaskan, hak tersebut tidak dapat diganggu gugat dan berlaku di hampir semua negara.
“Ada grasi, ada amnesti, ada abolisi, ada rehabilitasi. Apa perbedaannya dan apa persamaannya? Yang perlu dipahami, keempatnya adalah hak prerogatif Presiden yang tidak bisa dibatasi,” katanya, dalam Diskusi Hukum bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Jakarta Selatan, Selasa, 23/12/2025.
Ia menjelaskan, grasi diberikan kepada terpidana atas permohonan yang bersangkutan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, grasi tidak serta-merta membebaskan seseorang dari hukuman, melainkan dapat berupa pengurangan atau perubahan jenis pidana, seperti dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup atau dari seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu. Grasi bersifat individual dan tidak menghapus catatan kriminal.
Sementara itu, amnesti dapat diberikan secara individual maupun massal, juga terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Amnesti kerap diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu, termasuk penyalahguna narkotika, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga tindak pidana politik.
Edward mencontohkan amnesti massal yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada ribuan penyalahguna narkotika. Meski begitu, amnesti juga tidak menghapus catatan kriminal.
Berbeda dengan grasi dan amnesti, abolisi merupakan penghapusan penuntutan pidana sehingga proses hukum dihentikan seketika. Abolisi dapat diberikan pada tahap penyidikan, persidangan, maupun upaya hukum seperti banding. Konsekuensinya, yang bersangkutan langsung dibebaskan dari tahanan. Namun, abolisi diberikan terhadap perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Edward mencontohkan abolisi yang diberikan Prabowo kepada mantan terdakwa korupsi impor gula, Tom Lembong, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Jaksa Agung.
“Kalau abolisi, prosesnya dihentikan seketika. Artinya, penuntutan pidananya dihapus,” jelasnya.
Edward menambahkan, baik amnesti maupun abolisi harus diberikan dengan pertimbangan DPR karena umumnya memiliki irisan dengan aspek politik.
Adapun rehabilitasi diberikan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan perbedaan utama berupa penghapusan catatan kriminal. Dengan rehabilitasi, seseorang yang sebelumnya ditahan akan langsung dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan sepenuhnya.
“Kalau grasi, amnesti, dan abolisi catatan kriminal tidak dihapus. Rehabilitasi justru menghapus catatan kriminal tersebut,” jelasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
