KPK Temukan Ponsel Berisi Pesan Terhapus di Kantor Bupati Bekasi
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ponsel yang sejumlah isi pesannya telah dihapus saat menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Senin, 22/12/2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut berasal dari barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam penggeledahan.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 23/12.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” tambah Budi.
Secara keseluruhan, KPK menyita 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
KPK menegaskan akan mendalami seluruh temuan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus suap di Kabupaten Bekasi ini turut menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang. Ade terjaring OTT KPK pada Kamis, 18/12. Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20/12, Ade juga sempat menyampaikan permintaan maaf. Hal itu diungkap saat Ade digiring menuju mobil tahanan KPK.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
