Selasa, 23 Desember 2025
Menu

Kejagung Serahkan Jaksa HSU yang Buron ke KPK di Kasus Pemerasan Aparat Daerah Rp804juta

Redaksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial TAR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 22/12/2025 | Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial TAR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 22/12/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial TAR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun TAR merupakan salah satu dari tiga target jaksa yang hendak diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK hanya mengamankan dua jaksa, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU periode 2025 Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) berinisial ASB yang diduga memeras perangkat daerah sebesar Rp804 juta.

“Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum TAR, Kasi Datun, pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Saat ini, yang bersangkutan sudah diterima dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Senin, 22/12/2025.

Anang menyebut bahwa penyerahan oknum jaksa tersebut merupakan bentuk kooperatif dan transparansi dari Korps Adhaksa.

“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi kita, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal guna menjaga muruah dan integritas Korps Adhyaksa,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi lembaga antirasuah dalam penanganan terhadap tiga jaksa yang terjerat OTT.

“Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.

Sebelumnya, dua jaksa dari Kejari HSU yang terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras perangkat daerah sebesar Rp804 juta.

KPK menyebut bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan APN terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Selama bulan November hingga Desember 2025, APN diduga menerima aliran uang sebanyak Rp804 juta yang terbagi dalam dua tahap.

Tahap pertama diberikan oleh TAR selaku Kasi Datun sebanyak Rp270 juta yang diberikan oleh RHM selaku Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta diberikan oleh EVN selaku Direktur RSUD HSU.

Sedangkan penerimaan kedua diberikan oleh ASB selaku Kasi Intel HSU yang diperoleh dari memeras YND selaku Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp149,3 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi