Hakim Kembali Tunda Sidang Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda sidang eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penundaan tersebut lantaran Nadiem masih menjalani proses pemulihan selama 21 hari pasca operasi yang dilakukan. Sidang akan kembali dibuka pada 5 Januari 2026.
“Catatan di sini untuk perawatan minimal sampai hari ke-21 ya? Tadi disampaikan terhadap pihak dokter ada juga di persidangan ini?” kata Ketua Majelis Purwanto S Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23/12/2025.
Setelahnya, dokter dari Kejaksaan bernama Muhammad Yahya Sobiirin masuk ke ruang sidang untuk menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem Makarim.
Purwanto lantas menanyakan terkait surat keterangan kesehatan Nadiem yang ditandatangani oleh dokter lain.
Yahya menjelaskan bahwa dirinya merupakan dokter penanggung jawab di rumah tahanan cabang Salemba Jakarta Selatan.
“Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” katanya.
Purwanto lantas memastikan bahwa Nadiem direkomendasikan untuk istirahat selama 21 hari dalam masa pemulihan.
“Penasihat hukum dibenarkan bahwa memang harus diistirahatkan selama 21 hari setelah pasca tindakan,” tambahnya.
Hakim lantas menunda persidangan hari ini dan akan membuka sidang dakwaan terhadap Nadiem pada Senin, 5 Januari 2026.
“Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kejagung menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook Kejagung mencapai Rp1,98 triliun.
Adapun sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keabsahan status tersangkanya dalam kasus ini.
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
