Saksi Ungkap Aliran Uang Rp11 Miliar ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi
FORUM Keadilan – Direktur Utama (Dirut) Java Energy Semesta Liyanto mengungkap soal aliran uang sebesar Rp11 miliar ke menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus pengurusan perkara.
Adapun aliran uang tersebut diberikan oleh ayah Liyanto kepada Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tahun 2014 antara Rudy Ong Chandra melawan Liyanto.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal aliran uang ke Nurhadi melalui Rezky Herbiyono. Liyanto lantas mengungkap bahwa dirinya mengetahui dari ayahnya, Bambang Harto Tjahjono selaku Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesi terkait pengurusan Clear and Clear (CNC) izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Saya lupa-lupa ingat. Kalau nggak salah itu kisarannya kan itu 6 IUP. Satu IUP kalau nggak salah Rp1,5 – 2 (miliar). Jadi kalikan 6,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22/12/2025.
Jaksa memastikan jumlah uang yang diberikan tersebut sebesar Rp11 miliar. Setelahnya, penuntut umum menanyakan apakah uang tersebut digunakan untuk konsultasi.
Liyanto menyebut bahwa uang tersebut sudah termasuk untuk biaya konsultasi dan operasional Rezky selama ke Kalimantan Timur.
“Biaya konsultasi sama dia bolak-balik kan, Pak, ke Kalimantan Timur lah segala macam itu urusan dia. Jadi itu biaya konsultasi termasuk biaya operasionalnya. Jadi saya nggak ngasih lagi uang operasional untuk dia bolak-balik ke Kaltim, ke mana, nggak ada. Itu sudah semuanya,” katanya.
Dalam persidangan, Liyanto juga mengungkapkan awal pertemuan dengan menantu Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, di Surabaya di sekitar tahun 2010.
Saat itu, dirinya bermula sedang bertemu dengan Han Jaya Adi Tanjung, namun di sela-sela pertemuannya tersebut Rezky datang. Dirinya mengaku diperkenalkan Rezky yang merupakan seorang konsultan oleh Han Jaya.
“Han Jaya bilang ‘ini teman saya’. Cuma dia bilang kalau dia (Rizky) bantu urus izin-izin juga,” katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan, bekas Sekretaris MA Nurhadi disebut menerima uang secara bertahap dari Hindria Kusuma dan Bambang Harto Tjahjano secara bertahap sebesar Rp11,030 miliar yang dikirimkan ke rekening Rezky Herbiono.
Penerimaan uang tersebut terkait perkara perdata pada PN Jakut Nomor 514/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tanggal 27 November 2014 antara Rudy Ong Chandra selaku penggugat melawan Lyanto/Liyanto (kakak kandung Hindria Kusuma).
Adapun Nurhadi dalam kasus ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan pengadilan. JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp300 miliar.
Penuntut umum menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik saat menjabat atau purna tugas dari jabatan Sekretaris MA. Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono, yang menjadi orang kepercayaannya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
