Senin, 22 Desember 2025
Menu

MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat Terkait Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Redaksi
Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat | Ist
Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan 14 tahun penjara terhadap Lisa dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim sudah diperoleh kekuatan hukum mengikat dan inkrah.

“Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan terdakwa,” demikian bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu, 21/12/2025.

Perkara nomor: 12346 K/PID.SUS/2025 tersebut diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Jupriyadi bersama dua hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19/12/2025. Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

Diketahui sebelumnya, vonis Lisa Rachmat sebelumnya juga diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim banding menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada Lisa Rachmat. Hukumannya lebih berat  3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan 11 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Lisa sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara Lisa di tingkat banding diadili oleh Ketua Majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Majesli hakim banding berpendapat pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar.

Selain itu juga sudah mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.

Oleh karena demikian, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih pertimbangan hukum itu, dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara Lisa.

Tetapi, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa Lisa.

“Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” kata hakim PT DKI.

“Menimbang bahwa oleh karenanya majelis hakim tingkat banding akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang akan tercantum di dalam amar putusan,” sambungnya.

Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap tersebut sebesar Rp1 miliar dan SGD$308.000.

Tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Melalui suap itu, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Lisa bersama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu seperti uang sejumlah Rp5 miliar kepada Ketua Majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya itu dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua Majelis Kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa.*