Kapolri Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Terkait Penyusunan PP Polri di Jabatan Sipil
FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku kepolisian berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai jabatan polisi di Kementerian.
“Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” ujar Listyo di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu, 20/12/2025 lalu.
Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai kontroversi. Aturan tersebut mengatur 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
Beberapa pihak menilai Perpol yang dikeluarkan oleh Listyo tersebut melanggar putusan MK yang menyatakan kiprah polisi aktif di jabatan sipil melanggar konstitusi.
Listyo menyebut akan menghormati apapun nantinya isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” katanya.
Kewenangan Polri, lanjutnya, dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas, sehingga dirinya hanya dapat menerbitkan Peraturan Polri.
“Memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini berencana merancang PP untuk mengatur anggota Polri duduk di jabatan sipil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa hingga saat ini terkait jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri belum diatur dalam tingkat PP. Ia mengaku Prabowo juga dapat menyetujui perihal penyusunan PP itu.
Yusril menyampaikan KemenPan-RB dan Kemensetneg juga sudah menyiapkan draf rancangan Peraturan Pemerintah itu.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri, dan melaksanakan Pasal 19 dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN,” terangnya.
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, berharap agar pembahasa PP tersebut rampung secepatnya. Menurutnya, aturan itu dapat rampung pada Januari 2026.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan,” pungkasnya.*
